Hutan memiliki pengaruh besar pada hampir seluruh kehidupan di bumi. Hutan juga memiliki potensi yang sangat besar dalam menyumbang sumber pendapatan masyarakat dan dapat pula digunakan sebagai peluang investasi di bidang kehutanan apabila dapat dikelola dengan baik. Manfaat ekologis hutan dapat dilihat dari fungsi hutan yang menjadi habitat bagi kehidupan liar, pengatur tata air bagi kawasan sekitarnya, pengendali iklim mikro, juga penghasil oksigen. Sedangkan manfaat sosial budaya dapat dilihat bahwa banyak suku asli Indonesia yang menggantungkan kehidupannya pada hutan. Mulai tinggal berdampingan dengan kawasan hutan hingga menjadikan hutan sebagai pusat dan sumber kehidupan mereka, seperti Suku Dayak Bahau Talivaq yang menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan mereka, mulai dari pemenuhan, pangan, papan, obat-obatan, dan areal kuburan.Untuk menjaga dan memelihara Kekayaan hutan yang melimpah dengan sumber data alam, diperlukan upaya konservasi sumber daya alam seperti konservasi hutan baik didalam dan diluar hutan meliputi suaka margasatwa, suaka alam, taman wisata hingga taman hutan raya.
Indonesia merupakan negara yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari kawasan hutan. Besarnya kawasan hutan yang dimiliki Indonesia menjadikan hutan Indonesia dijuluki sebagai paru-paru dunia. Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki kawasan hutan terbesar adalah Kalimantan. Pulau Kalimantan merupakan daerah dengan hutan hujan tropis terluas di Asia Tenggara. Hutan Kalimantan merupakan salah satu habitat beragam spesies biologis di bumi. Namun, seperti di daerah tropis lainnya, hutan yang mendatangkan banyak manfaat ini selalu berkurang luasnya, akibatnya mengancam keberadaan beragam spesies penghuni hutan. Menurut penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR), antara tahun 2000 dan 2017 ditemukan 6,04 juta hektar hutan tua berkurang di Kalimantan. Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs web Trubus (news.trubus.id), Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2013 dan 2017 Kalimantan merupakan wilayah dengan deforestasi tertinggi yang nilainya mencapai 2 juta hektar. Luasan hutan di Indonesia mengalami penurunan dari tahun ke tahun yang diakibatkan oleh peningkatan aktivitas penebangan hutan baik secara illegal maupun non illegal. Penyebab lain yang menambah pesatnya penurunan luas hutan adalah terjadinya pembukaan lahan yang digunakan sebagai perkebunan secara besar-besaran, khususnya pada perkebunan kelapa sawit. Seperti yang kita ketahui bahwa kelapa sawit merupakan salah satu sumber minyak nabati terbesar didunia dan memiliki potensi peningkatan dalam setiap tahunnya. Adanya industri kelapa sawit ini juga akan menopang kehidupan masyarakat, seperti menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ditengah perannya yang besar terhadap perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, industri kelapa sawit harus menghadapi berbagai tantangan yang semakin besar, khususnya mengenai isu lingkungan. Perekonomian Indonesia yang semakin berkembang serta penduduk yang semakin meningkat, mendorong tingginya permintaan lahan. Penggunaan lahan untuk aktivitas ekonomi menimbulkan ancaman bagi kelestarian hutan. Alih fungsi lahan, pelanggaran batas, pembalakan liar, dan perdagangan tumbuhan dan satwa secara ilegal merupakan beberapa aktivitas yang mengancam kelestarian hutan. Alih fungsi lahan atau konversi lahan merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi hutan Indonesia. Prosedur yang kurang tepat dalam mengubah fungsi lahan mendorong terjadinya kerusakan hutan dan lahan. Membakar hutan dan lahan untuk persiapan lahan merupakan cara yang paling sering dilakukan karena paling mudah dan ekonomis. Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit pada akhirnya akan mengkonversi kawasan hutan, khususnya pada lahan gambut. Sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan) dimana lahan mengalami penurunan produktivitas. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas dan keseimbangan ekologisdi areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat hidup yang lebih sesuai. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan.

Pembakaran lahan pada saat deforestasi juga akan menyebabkan peningkatan emisi karbon yang berakibat meningkatnya intensitas efek gas rumah kaca pada atmosfer. Kualitas udara ambien dapat berubah secara signifikan akibat kebakaran hutan dikarenakan banyaknya polutan yang dihasilkan. Kebakaran hutan menghasilkan emisi CO2 , CO, partikulat, dan hidrokarbon . Emisi polutan ke udara dari sisa pembakaran hutan dengan kadar konsentrasi tinggi dapat menyebabkan proses sebaran udara tidak bisa tercampur dengan baik sehingga
tidak dapat mengangkut bahan pencemar secara efektif. Wujud polutan dari kebakaran hutan ini dalam bentuk asap yang mengandung banyak partikulatSelain itu, deforestasi juga menyumbangkan kerusakan lingkungan dalam jumlah yang besar. Deforestasi yang dimaksud berupa penebangan hutan, konversi hutan alam
untuk ekspansi pertanian, tambang, perkebunan, transmigrasi, penebangan liar,
penebangan hutan, serta kebakaran hutan. Permasalahan Deforestasi yang sempat
menjadi sorotan ditanah air adalah kasus Pertambangan yang terjadi di desa
Wadas yang diduga terjadi intimidasi warga yang menolak penambangan di wilayah
mereka. Sejumlah warga Desa Wadas menolak penambangan batu andesit karena
dianggap akan merusak lingkungan. Batuan tersebut akan dijadikan salah satu
material dalam proyek pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam proyek
strategis nasional. Adapun
dampak yang ditimbulkan dari Deforestasi / akibat dari kerusakan hutan :
- Perubahan iklim Oksigen (O2) merupakan gas yang melimpah di atmosfer, dimana hutan merupakan produsen terbesar yang menghasilkan gas tersebut. Selain itu, hutan juga membantu menyerap gas rumah kaca yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Itulah sebabnya mengapa ada istilah yang mengatakan bahwa hutan adalah paru-paru bumi. Pada saat suatu hutan mengalami kerusakan, maka hal tersebut bisa berakibat terjadinya peningkatan suhu bumi serta perubahan iklim yang ekstrem. Dengan adanya deforestasi, jumlah karbondioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah kaca yang paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika serikat menyatakan bahwa CO2 menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca di negara tersebut. Menurut seorang Profesor ilmu lingkungan di Lasell Collage Newton, Massachusets menyatakan bahwa deforestasi tidak hanya mempengaruhi jumlah karbondioksida yang merupakan gas rumah kaca, akan tetapi deforestasi juga berdampak pada pertukaran uap air dan karbondioksida yang terjadi antara atmosfer dan permukaan tanah yang berkaitan dengan terjadinya perubahan iklim, dimana perubahan konsentrasi yang ada di lapisan atmosfer akan memiliki efek langsung terhadap iklim di Indonesia ataupun di dunia.
- Kehilangan berbagai jenis spesies Deforestasi juga berdampak pada hilangnya habitat berbagai jenis spesies yang tinggal di dalam hutan. Menurut National Geographic, sekitar 70% tanaman dan hewan hidup di hutan. Deforestasi mengakibatkan mereka tidak bisa bertahan hidup disana. Dengan hilangnya habitat-habitat tersebut, maka hal tersebut akan menyebabkan terjadinya kepunahan spesies.Hal ini bisa berdampak di berbagai bidang, seperti di bidang pendidikan dimana akan musnahnya berbagai spesies yang dapat menjadi object suatu penelitian. Selain itu, dibidang kesehatan deforestasi bisa berakibat hilangnya berbagai jenis obat yang bisanya bersumber dari berbagai jenis spesies hutan.
- Terganggunya siklus air Kita tahu bahwa pohon memiliki peranan yang penting dalam siklus air, yaitu menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer. Dengan kata lain, semakin sedikit jumlah pohon yang ada di bumi, maka itu berarti kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit. Nantinya, hal tersebut dapat menyebabkan tanah menjadi kering sehingga sulit bagi tanaman untuk hidup. Selain itu, pohon juga berperan dalam mengurangi tingkat polusi air, yaitu dengan menhentikan pencemaran. Dengan semakin berkurangnya jumlah pohon-pohon yang ada di hutan akibat kegiatan deforestasi, maka hutan tidak bisa lagi menjalankan fungsinya dalam menjaga tata letak air.
- Mengakibatkan Banjir dan erosi tanah Word Wildlife Fund (WWF) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi. Kita tahu bahwa pohon memegang peranan penting untuk menghalau berbagai bencana seperti terjadinya banjir dan tanah longsor. Dengan tiadanya pohon, maka pada saat musim hujan tanah tidak bisa menyerap dengan baik tumpahan air hujan dan mengakibatkan besarnya laju aliran air di permukaan, yang pada akhirnya akan terjadi banjir bandang. Selain itu, air hujan dapat mengangkut partikel-partikel tanah sehingga menimbulkan erosi tanah atau tanah longsor.
- Mengakibatkan kekeringan Dengan hilangnya daya serap tanah, hal tersebut akan berimbas pada musim kemarau, dimana dalam tanah tidak ada lagi cadangan air yang seharusnya bisa digunakan pada saat musim kemarau. Hal ini disebabkan karena pohon yang bertindak sebagai tempat penyimpan cadangan air tanah tidak ada lagi sehingga Ini akan berdampak pada terjadinya kekeringan yang berkepanjangan.
- Rusaknya ekosistem darat dan laut Hutan menjadi habitat bagi berbagai jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Itu berarti bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang ada di bumi ini. Kegiatan deforestasi hutan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahana bagi kekayaan alam tersebut itu sendiri maupun kekayaan alam lainnya yang ada di tempat lain seperti di laut. Kerusakan hutan yang terjadi akan membawa akibat terjadinya banjir maupun erosi yang dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju ke laut yang nantinya akan mengalami proses sedimentasi atau pengendapan di sana. Hal tersebut tentu saja bisa merusak ekosistem yang ada di laut, seperti ikan serta terumbu karang.
- Menyebabkan Abrasi pantai Eksploitasi hutan secara liar tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di kawasan hutan yang ada di darat saja. Kegiatan tersebut juga bisa dilakukan terhadap hutan-hutan mangrove yang berfungsi untuk melindungi pantai dari terjangan gelombang dan badai yang berada di pesisir pantai. Jika hal tersebut terus dibiarkan, akan berakibat terjadinya abrasi pantai .
- Kerugian ekonomi Hutan merupakan salah satu sumber kekayaan alam, sebagian masyarakat menggantungkan hidup mereka dari hasil hutan. Jika hutan rusak, maka sumber penghasilan mereka pun juga akan menghilang. Kerusakan hutan bisa menyebabkan tanah menjadi tandus, sehingga akan sulit dipergunakan untuk bercocok tanam. Selain itu, kerusakan hutan bisa memicu terjadinya berbagai macam bencana yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian, baik itu kerugian material maupun non material. Banyak orang yang kehilangan lahan, tempat tinggal, maupun anggota keluarga akibat bencana seperti banjir dan tanah longsor.
- Mempengaruhi kualitas hidup Terjadinya erosi tanah sebagai akibat kerusakan hutan dapat mengangkut partikel-partikel tanah yang mengandung zat-zat berbahaya seperti pupuk organik memasuki danau, sungai, maupun sumber air lainnya. Ini akan berakibat penurunan kualitas air yang berada di daerah tersebut. Dengan kualitas air yang buruk akan berdampak pada tingkat kesehatan yang buruk pula.
Hutan merupakan
sumberdaya alam yang tidak teernilai karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non kayu, pengatur tata air, pencegah banjir, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahun, kebudayaan, rekreasi, pariwisata, dan sebagainya.
oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk pencegahan dan perlindungan dari
kebakaran hutan. Salah satu upaya untuk mengurangi kebakaran hutan adalah
dengan melakukan kegiatan monitoring kejadian kebakaran dan melakukan pemetaan
luasan hutan secara berkala untuk melihat distribusi dan perubahan luasan hutan
akibat terjadinya kebakaran hutan. Teknologi setelit penginderaan jauh dapat
digunakan untuk melakukan pementauan curah hujan, kebakaran dan perubahan
luasan hutan, karean teknologi ini mempunyai kemampuan resolusi temporan yang
relative cepat sehingga dapat memberikan informasi permukaan Bumi secara secara
terus menerus.
Pemerintah melakukan
berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu
melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan
lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada
masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab,
menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin
serta penegakan hukum. Kelapa
sawit yang dimanfaatkan sebagai minyak nabati selain meningkatkan perekononian
juga dapat meningkatkan kerusakan lahan (Degradasi). Pemerintah melakukan
kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman
dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire
brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan
melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui
program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui
penerapan mandatory forest dan sertifikasi
hasil hutan. Berdasarkan
data Perkembangan Luas Lahan Berhutan di Indonesia Kementerian Lingkungan Hudup
dan Kehutanan (KemenLHK), pada tahun 2019 Hutan memiliki luasan sebesar 94,1
juta Ha atau 50% dari total daratan. Sedangkan pada tahun 2021 dikabarkan oleh
KemenLHK luas hutan menjadi 90,2 Ha. Rasio luas tutupan hutan alam dibanding
luas daratan pun semakin terlihat miris. Jumlah tersebut akan berperan dalam
usaha Indonesia unutk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memenuhu target yang
dudah ditetapkan untuk mengatasi perubahan iklim.

Kerusakan Hutan di Indonesia telah berada pada level
yang sangat kritis. Hal ini telah dilakukan penelitian yang menyebutkan pahwa
Indonesia menjadi negara pengrusak hutan tertinggi di dunia dikarenakan banyak
Kawasan hutan yang mengalami masalah kerusakan. Beberapa bentuk terjadinya
kerusakan hutan dipicu oleh berbagai kegiatan seperti :
- Ilegal logging, yaitu penebangan yang terjadi di suatu kawasan hutan yang dilakukan secara liar sehingga menurunkan atau mengubah fungsi awal hutan. Meskipun telah ada larangan keras dari Pemerintah untuk melakukannya, akan tetapi sebagian besar kalangan masyarakat masih melakukan kegiatan tersebut.
- Kebakaran hutan, kebanyakan dari peristiwa kebakaran hutan terjadi karena faktor kesengajaan. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan perkebunan, pemukiman, peternakan, dan yang lainnya.
- Perambaan hutan. Para petani yang bercocok tanam tahunan dapat menjadi sebuah ancaman bagi kelestarian hutan. Mereka bisa dapat memanfaatkan hutan sebagai lahan baru untuk bercocok tanam. Selain itu, pertumbuhan penduduk yang semakin pesat juga dapat berkontribusi terhadap terjadinya perambaan hutan. Hal ini disebabkan kebutuhan lahan untuk kelangsungan hidup meraka juga semakin meningkat. Dan hutan menjadi salah satu object yang bisa mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
- Serangan hama dan penyakit Jumlah populasi hama yang meledak juga bisa menjadi salah satu bentuk kerusakan hutan. Hama-hama tersebut dapat menyerang dan menimbulkan kerusakan pada populasi pohon yang hidup di suatu kawasan hutan.
Sebagai negara Hukum, Indonesia seharusnya memegang
otoritas tertinggi dalam penyelamatan hutan di Indonesia dan memberikan sanksi
tegas kepada pihak pengusaha atau yang terkait agar lebih lebih menjalankan
hukum yang sesuai dengan UU yang ada, yaitu UU no 18 tahun 2013 sehingga adanya
efek jera bagi pelaku perusakan hutan. Untuk pihak pengusaha agar memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah dalam mengolah hasil hutan dan dalam alih fungsi
lahan hutan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah hutan yang
mengakibatkan bencana bagi lingkungan dan manusia serta saran bagi masyarakat
yang langsung bersentuhan dengan hutan adalah hendaknya menjaga hutan dan menghindari
prilaku negatif yang berujung pada kerusakan hutan serta saran untuk masyarakat
luas adalah hendak nya cermat dan efisien dalam memakai produk olahan hasil
hutan sehingga bisa mengurangi permintaan terhadap hasil olahan hutan. Dasar
Hukum yang memegang wewenang tentang kerusakan di Indonesia yang terdapat pada
UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hutan Indonesia secara berkelanjutan. Ketentuan perundangan ini adalah lex specialis
(ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). UU P3H bertujuan untuk menjerat
kejahatan kehutanan yang sistematis dan sulit untuk diselesaikan oleh UU No. 41
tahun 1999. Salah satu pasal dari UU P3H
yang secara gamblang melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal
20, Pasal 21, dan Pasal 22. Pasal tersebut mengatur bagaimana UU P3H mengatur
salah satu kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, yaitu penebangan liar. Untuk mengurangi dampak negatif industri
kelapa sawit terhadap lingkungan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan
sebagai mitigasi atau mengurangi emisi karbon. Diantaranya adalah melakukan
evaluasi kesesuaian lahan, yaitu dengan mengidentifikasi karakteristik lahan
gambut sebelum melakukan deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan. Selain
itu, juga dapat mengaplikasikan teknik zero burning yaitu teknik pembukaan
lahan tanpa melakukan pembakaran pada lahan. Tentunya, untuk mengurangi dampak
negatif yang ditimbulkan juga diperlukan dukungan kebijakan pemerintah. Salah
satunya yaitu telah
dikeluarkannya
Permentan No.11 Tahun 2015 tentang penerapan ISPO atau Indonesian Sustainable
Palm Oil (ISPO). Penerapan ISPO dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan
perkebunan kelapa sawit melalui penerapan 7 prinsip dan kriteria. Pengelolaan
lahan gambut dalam ISPO didukung dengan peraturan Permentan No. 14 Tahun 2009
dan Inpres No. 10 Tahun 2011.Beberapa
pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu:
- Peringatan dan deteksi dini, dengan pengawasan data harian sistem peringkat bahaya kebakaran,
- Respon dini mengatasi sesegera mungkin kejadian kebakaran dengan melakukan patroli rutin,
- Pelibatan masyarakat dalam program penyadaran kebakaran hutan dan lahan,
- Membangun norma, standar dan peraturan terkait pencegahan dan pemadaman dini,
- Peningkatan kapasitas dan perbaikan pengawasan kebakaran,
- Penegakan hukum dan pengelolaan pasca kejadian kebakaran, serta
- Kerjasama internasional pengelolaan kebakaran.
Melihat pentingnya peran hutan bagi keseimbangan ekosistem dunia,
alangkah baiknya bagi kita untuk dapat turut serta saling bersinergi bersama
masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga hutan yang ada, karena hutan yang
lestari adalah salah satu pendukung paling penting untuk menjaga keseimbangan
alam. Peringatan Hari Hutan Sedunia diadakan dengan tujuan agar
kita semakin sadar dan peduli tentang betapa pentingnya hutan bagi kehidupan
setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi kita ini. Ada berbagai ekosistem yang tinggal di dalam hutan, jika
hutan terus dihabisi maka akan banyak kerugian yang kita rasakan, pasalnya
bukan hanya kita yang membutuhkan hutan tetapi juga para generasi penerus kita.
Udara yang bersih bisa dihasilkan oleh hutan yang
ada di sekitar kita, penyerapan karbon dioksida yang dikeluarkan membantu kita
untuk mengurangi kadar racun dalam kehidupan sehari-hari, dan dengan demikian
sudah selayaknya kita menjaga dan melestarikan hutan di sekitar kita. Selain itu dengan
semakin banyaknya hutan yang hilang menyebabkan perubahan iklim yang akan
berpengaruh pada kehidupan kita sehari-hari, contohnya pemanasan global. Hal-hal
yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan antara lain:
- Melakukan penanaman kembali bibit pepohonan di area yang mengalami kerusakan. Dengan salah satu program pemerintah yang saat ini sedang digalakan yaitu penanaman sejuta pohon.
- Melarang penebangan liar. Untuk hal ini, perlu adanya kerjasama antara instansi terkait dan masyarakat pelestari lingkungan.
- Menetapkan system tebang pilih sebelum melakukan penebangan pohon. Penebangan ini tidak dilakukan dengan sembarangan, pohon yang akan dipotong dipilih secara benar sesuai dengan kriteria penebangan.
- Menerapkan system tebang tanam, sebelum mengadakan penebangan hutan. Cara ini dilakukan dengan cara penanaman kembali pohon pemngganti setelah dilakukan penebangan pohon di lokasi tersebut.
- Menerapkan hukuman yang berat bagi pelaku penebangan liar yang melanggar ketentuan pengelolaan hutan.
Pada tanggal 21 Maret pada setiap tahunnya negara-negara didorong untuk melakukan upaya berskala lokal, Nasional maupun Internasional untuk membuat acara yang masih bersinggungan dengan hutan dan pohon. Memperingati hari kehutanan sedunia bisa dilakukan dengan cara yang
paling sederhana yaitu dengan menghemat penggunaan kertas dan menghemat
penggunaan tissue. Tanpa sadar, setiap hari kita pasti menggunakan atau paling
tidak sangat berhubungan dengan kertas. boros kertas ternyata turut membantu laju pangurangan hutan (Deforestasi). Dalam sehari, jutaan lembar kertas yang digunakan oleh orang Indonesia sehingga ada jutaan pula pohon hutan yang ditebang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan meminimalisasi penggunaan kertas, maka kita turut membantu menyelamatkan hutan Indonesia. Cara menghemat penggunaan kertas dapat dilakukan berupa Menggunakan kertas dua sisi, Menggunakan Kertas Bekas, Memaksimalkan dokumen secara digital, Menggunakan kertas daur ulang atau kertas berbahan non kayu, memanfaatkan media digital sebagai pengganti menyebarkan brosur.
Refrensi:
- Anggarini Nanin dan Bambang Trisakti, 2011. Kajian Dampak Perubahan Iklim Terhadap Kebakaran Hutan dan Deforestasi di Provinsi Kamimantan Barat. Jurnal Penginderaan Jauh Vol. 8, 2011:11-20.
- Aron Pangihutan Christian Tampubolon dan Rachmat Boedisantoso. 2016. Analisis Persebaran Polutan Karbon Monoksida dan Partikulat dari Kebakaran Hutan di Sumatera Selatan. JURNAL TEKNIK ITS Vol. 5, No. 2, (2016) ISSN: 2337-3539 (2301-9271 Print).
- Dyah Nur Isnain, APLIKASI REGRESI DATA PANEL DALAM MENENTUKAN DETERMINAN DEFORESTASI DI KALIMANTAN PERIODE 2014-2018 Determinants of Deforestation in Kalimantan 2014-2018: A Panel Data Application. 2019. Seminar Nasional Official Statistics 2019: Pengembangan Official Statistics dalam mendukung Implementasi SDG’s.
- Izzatul Kamilia dan Nawiyanto. 2015. KERUSAKAN HUTAN DAN MUNCULNYA GERAKAN KONSERVASI DI LERENG GUNUNG LAMONGAN, KLAKAH 1999-2013. Volume 1 (3) Maret 2015
- Iqbal Musyafa. 2020. https://www.aa.com.tr/id/nasional/indonesia-tekan-kasus-kebakaran-hutan-untuk-turunkan-emisi-karbon/1954995. https://www.aa.com.tr/
- Nurbaya, siti, 2018, https://www.sitinurbaya.com/status-hutan-indonesia-the-state-of-indonesias-forests-2018, SitiNurbaya.com.
- Saragih samdysara, 2016, https://ekonomi.bisnis.com/read/ 20160203/99/515864/jokowi-kaget-hutan-industri-kalah-luas-dari-kebun-sawit, Bisnis.com.