\
jasa pengujian laboratorium lingkungan surabaya,jasa pengujian laboratorium lingkungan,pengujian laboratorium lingkungan,pengujian laboratorium lingkungan surabaya,pengujian laboratorium lingkungan jawa timur,laboratorium lingkungan hidup,laboratorium lingkungan surabaya,laboratorium lingkungan hidup surabaya,Berwenang Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup​,Bertindak Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup,Sebagai Penyedia Data Kualitas Lingkungan Yang Akurat Dan Valid,Pemantauan Kegiatan Lingkungan (Monitoring),Sebagai Bukti Dalam Penegakan Hukum Lingkungan,Sistem Rekomendasi Laboratorium Lingkungan,Laboratorium Lingkungan Sebagai Penunjang Pendidikan Dan Penelitian,7 Peran Penting Laboratorium Lingkungan

7 Peran Penting Laboratorium Lingkungan

Axo Lab Artikel

   Berdasarkan data Administrasi Kependudukan per Juni 2021, pertambahan penduduk Indonesia mengalami peningkatan sebesar 1.25%. Sebagian mahasiswa lebih memilih untuk menjadi karyawan perusahaan pada usia 19-27 tahun. Sedangkan pada usia diatasnya, lebih memilih untuk membuka kegiatan usaha untuk memperbaiki kualitas hidup dan tuntutan perkembangan ekonomi.

   Tanpa disadari, banyaknya ragam usaha ternyata berdampak pada penurunan kualitas lingkungan. Berdasarkan peraturan Undang-undang No 32  Tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan  Lingkungan menjelaskan bahwa  pencemaran 

lingkungan disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia yang kurang bertanggungjawab dan kurang akan kesadaran terhadap menjaga lingkungan. Maka daripada itu, diperlukan adanya laboratorium lingkungan hidup guna membantu dan mendukung tugas-tugas pemerintah dalam pengelolahan lingkungan hidup disuatu negara atau daerah. Adapun peran penting laboratorium lingkungan dalam pengelolaan lingkungan diantaranya adalah :

1.      Berwenang Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

  Laboratorium lingkungan memiliki peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di suatu daerah atau instansi agar kegiatan dapat berjalan dengan baik. Pengelolaan lingkungan hidup diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Negara memiliki tanggung jawab dalam menjamin pemanfaatan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Berhubungan dengan itu, negara memiliki tanggung jawab pula untuk mencegah kegiatan yang dapat merusak lingkungan atau menimbulkan pencemaran. Diperlukan kesadaran setiap orang untuk melakukan upaya pelestarian lingkungan dan memperbaiki kualitas lingkungan agar tercapai pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. 

2.      Bertindak Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup             

   Upaya pelindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan atas baku mutu lingkungan hidup yang baik, yakni kualitas udara maupun kualitas air limbah. Menurut Suharti 2008 dalam proyek penelitiannya, baku mutu lingkungan hidup merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada dan termasuk unsur pencemar dalam suatu keadaan lingkungan. Baku mutu lingkungan hidup memiliki tolak ukur untuk dapat mengetahui apakah lingkungan tersebut sudah tercemar atau bahkan akan merusak lingkungan. Di setiap wilayah memiliki baku mutu yang berbeda - berbeda mengingat perbedaan kondisi lingkungan, tata ruang dan teknologi. Perlindungan lingkungan hidup bertujuan untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

3.      Sebagai Penyedia Data Kualitas Lingkungan Yang Akurat Dan Valid 

   Laboratorium lingkungan dapat sebagai penyedia data untuk mengetahui kualitas lingkungan secara valid dan akurat. Baik buruknya kinerja seseorang atau instansi dalam pemanfaataan lingkungan berpengaruh terhadap kualitas lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengujian dari beberapa parameter lingkungan untuk mengetahui kondisi tertentu. Dalam metode pengujian laboratorium lingkungan yang perlu diketahui dan yang umum dipersyaratkan tercantum pada peraturan pemerintah dan daerah telah ditetapkan dalam Standard Nasional Indonesia (SNI). Parameter yang perlu digunakan dalam pengujian lingkungan meliputi parameter fisika, kimia dan biologi. Parameter fisika pada pengujian air adalah bau, kekeruhan, dan warna. Parameter kimia pada pengujian air yaitu penentuan kandungan logam atau mineral dan sebagainya. Sedangkan parameter biologi yang diujikan adalah identifikasi total mikroba. Data yang diperoleh merupakan gambaran kualitas lingkungan yang dapat mewakili keadaan yang sebenarnya pada suatu titik dan dapat memberikan informasi terkait keberadaan bahan pencemar berbahaya atau mengetahui berapa besar jumlah konsentrasi yang diperbolehkan.

4.      Pemantauan Kegiatan Lingkungan (Monitoring) 

  Dalam mengawasi penerapan peraturan lingkungan yang berlaku, dibutuhkan pemantauan dari kegiatan lingkungan. Pada lokasi titik pengambilan sampel yang telah ditentukan sebelumnya dilakukan pengulangan pengujian guna membandingkan dan mengevaluasi kondisi lingkungan. Hal ini dilakukan berkaitan dengan adanya perubahan dari dampak kegiatan di sekitar daerah tersebut pada kurun waktu tertentu. Data yang diperoleh dapat digunakan untuk mengetahui dan memonitor ada atau tidaknya pencemaran lingkungan disuatu wilayah. Dalam pemantauan kegiatan lingkungan dari dampak yang ditimbukan, instansi memiliki kewajiban untuk menerapkan program lingkungan seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Analisa Dampak Lingkungan bertujuan untuk memenuhi persyaratan internal maupun eksternal suatu instansi. 

5.      Sebagai Bukti Dalam Penegakan Hukum Lingkungan 

   Penegakan hukum lingkungan merupakan langkah-langkah penataan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan berupa pengawasan dan sanksi administrasi. Pengaturan lingkungan dapat dimulai dengan menentukan standar yang akan ditetapkan melalui proses validari dan verifikasi. Setelah itu, diperlukan adanya proses pemberian izin oleh pihak yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan penerapannya. Penerapan yang akan diterapkan membutuhkan penegakan hukum yang berlaku dan diatur oleh perundang-undangan. Dalam bukunya, Nurbaya (2002) menjelaskan konteks penegakkan hukum lingkungan melibatkan tiga aspek hukum, yaitu administrasi, pidana dan perdata. 

6.      Sistem Rekomendasi Laboratorium Lingkungan              

   Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001, menjelaskan bahwa gubernur menunjuk laboratorium yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air. Berdasarkan persyaratan tambahan laboratorium lingkungan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.6 Tahun 2009, persyaratan ini digunakan sebagai persyaratan tambahan ISO/EIC oleh laboratorium pengujian dalam mengembangkan sistem manajemen mutu laboratorium lingkungan serta untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji sesuai. Menurut Anwar Hadi, penunjukan laboratorium di daerah oleh Gubernur didasarkan atas pertimbangan rekomendasi teknis laboratorium lingkungan dari Pusarpedal-KLH. 

7.     Laboratorium Lingkungan Sebagai Penunjang Pendidikan Dan Penelitian 

   Laboratorium lingkungan juga berperan mendukung aktivitas penting dalam menunjang pendidikan dan riset terkait dengan identifikasi potensi pencemaran lingkungan dan metode pencegahan dan penanganannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat khususnya ditujukan kepada pelajar / mahasiswa. Ide – ide baru maupun riset pada penelitian sangat dibutuhkan dalam mengembangkan dan meningkatkan potensi untuk mengatasi dan mengurangi dampak negatif lingkungan. Penelitian tentang lingkungan hidup dilakukan secara ilmiah berdasarkan permasalahan yang ada. Informasi yang diperoleh harus dapat dipertanggungjawakan dan memperhatikan teknik serta prosedur yang digunakan meliputi pertimbangan titik lokasi sampling, penggunaan peralatan yang tepat dan pengendalian mutu lingkungan. Dalam meningkatkan kualitas laboratorium berbasis lingkungan dibutuhkan pengembangan metode, baik untuk menambah metode pengujian pada parameter baru maupun memperbaharui metode pengujian yang sudah ada. Metode yang dipilih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari pelanggan. Tentunya, metode harus terlebih dahulu tervalidasi dan diverifikasi oleh pihak yang berkompeten dibidangnya sebelum diimplementasikan. 

Refrensi :
Hadi Anwar. 2008. Akuntabilitas Laboratorium Lingkungan Dalam Menunjang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ecolab Vol. 2 No.1, Januari 2008. 

Hadi Anwar. Rekomendasi Laboratorium Lingkungan. Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan – Deputi VII – KLH Helmi. 2008. 

Hukum Lingkungan Dalam Negara Hukum Kesejahteraan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Hukum Lingkungan, Negara Hukum Kesejahteraan, Pembangunan Berkelanjutan Nurbaya siti, 2002. 

Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Malang: UB Press Suhartini. 2008. 

Pengelolaan Lingkungan. Yogyakarta: Fakultas MIPA UNJ

Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Scan the code
Terima Kasih telah menghubungi kami.