\

Air Permukaan

Air Permukaan

Air permukaan

Dalam ekosistem industri yang berkelanjutan, interaksi antara aktivitas operasional dan badan air permukaan—seperti sungai, danau, dan waduk—menjadi perhatian utama pemerintah. Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur, perkebunan, hingga infrastruktur, menjaga kualitas air permukaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga "Izin Sosial untuk Beroperasi" (Social License to Operate) di tengah masyarakat. Melalui PP No. 22 Tahun 2021, pemerintah memperketat pengawasan terhadap badan air nasional. Bagi sektor manufaktur, Kawasan perumahan, dan industri lainnya, melakukan pengujian air permukaan secara konsisten adalah bukti nyata komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup. Dengan menjaga kualitas sungai dan danau, perusahaan tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjamin ketersediaan air bersih bagi ekosistem dan generasi mendatang.

Scroll to Top