\

Pencahayaan (Lux)

Pencahayaan (Lux)

Pencahayaan (Lux)

Pencahayaan yang optimal bukan sekadar estetika ruangan, melainkan instrumen vital dalam menjamin ketelitian kerja, keselamatan, dan kesehatan mata para tenaga kerja. Bagi sektor industri manufaktur, BUMN, hingga layanan jasa seperti rumah sakit dan perhotelan, memastikan tingkat pencahayaan (Lux) sesuai standar adalah kewajiban yang diatur secara mendetail dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja. Dengan melakukan pengujian Lux secara berkala, perusahaan Anda tidak hanya memenuhi aspek legalitas SMK3, tetapi juga memberikan perlindungan dasar bagi aset terpenting perusahaan: penglihatan dan fokus para tenaga kerja.

Scroll to Top