\

psikologi

Dalam ekosistem kerja yang semakin kompleks, produktivitas dan keselamatan tidak hanya bergantung pada kesehatan fisik, tetapi juga pada kesejahteraan mental dan kesiapan psikologis para tenaga kerja. Bagi perusahaan manufaktur, rumah sakit, hingga klinik, pengujian psikologi (psikotes) kini menjadi instrumen krusial dalam memastikan penempatan personel yang tepat (right man on the right place). Sesuai dengan regulasi terbaru, terutama yang tertuang dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja (khusus faktor psikologi) dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (untuk tenaga medis), pengujian psikologi harus dilakukan secara profesional dan etis. Pengujian psikologi bukan sekadar tahap seleksi masuk, melainkan bagian dari sistem manajemen kesehatan kerja yang berkelanjutan. Dengan mematuhi Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan regulasi terkait lainnya, perusahaan manufaktur dan fasilitas kesehatan tidak hanya mengamankan operasionalnya dari risiko kesalahan manusia (human error), tetapi juga membangun budaya kerja yang sehat secara mental.

Scroll to Top