\

Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air Kolam Renang

Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air Kolam Renang

Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air Kolam Renang

Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur, perhotelan, hingga pengelola fasilitas publik, air bukan sekadar kebutuhan penunjang, melainkan instrumen vital yang bersentuhan langsung dengan kesehatan manusia. Dengan terbitnya Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 66 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Lingkungan, standar pengawasan kualitas air kini menjadi lebih terintegrasi dan ketat. Kepatuhan terhadap Permenkes No. 2 Tahun 2023 bukan sekadar masalah administrasi legalitas, melainkan investasi jangka panjang. Air yang berkualitas menjamin lingkungan kerja yang sehat di sektor manufaktur dan memberikan rasa aman bagi konsumen di sektor jasa. Dengan memastikan sumber air Anda lulus uji baku mutu, Anda telah memitigasi risiko hukum sekaligus membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli pada aspek kesehatan manusia.

Scroll to Top