\

Udara Dalam Ruang (KUDR)

Udara Dalam Ruang (KUDR)

udara dalam ruang (kudr)

Pengujian kualitas udara dalam ruangan (Indoor Air Quality/IAQ) di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik merupakan kewajiban yang diatur ketat untuk menjamin keamanan pasien dan tenaga medis. Permenkes No. 2 Tahun 2023 mengatur tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan, termasuk kualitas udara dalam ruang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah terjadinya infeksi nosokomial (HAIs). Pengujian rutin adalah syarat mutlak untuk memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan serta ketenagakerjaan di Indonesia. Kelalaian dalam pengujian ini dapat berisiko pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Scroll to Top