\

Air Limbah Domestik

Air Limbah Domestik

Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)

Pengelolaan air limbah domestik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata sektor usaha terhadap kelestarian lingkungan. Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur, perhotelan, hingga pergudangan, memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu adalah langkah krusial untuk menjaga operasional tetap berkelanjutan dan bebas dari sanksi hukum. Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar ketat melalui Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Namun, seiring dengan pembaruan kebijakan lingkungan, pelaku usaha kini juga harus menyesuaikan diri dengan Permen LHK No. 11 Tahun 2025 yang membawa pemutakhiran pada parameter, sistem pemantauan, dan integrasi data lingkungan secara digital. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan hingga mencapai baku mutu yang ditetapkan sebelum dilepas ke badan air atau lingkungan. Dengan melakukan pengujian air limbah secara rutin, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mencegah krisis air bersih di masa depan.

Scroll to Top