\
About Us
Services
Pengujian Udara
Emisi Sumber Bergerak (Kendaraan)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Boiler)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Kebisingan
Udara Ambien
Pengujian Air
Biota Perairan
Air Laut
Air Permukaan
Air Lindi
Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air …
Air Limbah Industri
Air Limbah Domestik
Pengujian Lingkungan Kerja
Kebauan Outdoor
Udara Dalam Ruang (KUDR)
Psikologi
Ergonomi
Swab (Lantai, Linen, Dinding, dsb)
Udara Lingkungan Kerja
Pencahayaan (Lux)
ISBB (Iklim Kerja)
Kebisingan Lingkungan Kerja
Contact
Articles
Regulation
About Us
Services
Pengujian Udara
Emisi Sumber Bergerak (Kendaraan)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Boiler)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Kebisingan
Udara Ambien
Pengujian Air
Biota Perairan
Air Laut
Air Permukaan
Air Lindi
Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air …
Air Limbah Industri
Air Limbah Domestik
Pengujian Lingkungan Kerja
Kebauan Outdoor
Udara Dalam Ruang (KUDR)
Psikologi
Ergonomi
Swab (Lantai, Linen, Dinding, dsb)
Udara Lingkungan Kerja
Pencahayaan (Lux)
ISBB (Iklim Kerja)
Kebisingan Lingkungan Kerja
Contact
Articles
Regulation
Home
Services
Pengujian Air
Air Limbah Domestik
Air Limbah Domestik
Home
Services
Pengujian Air
Air Limbah Domestik
Air Limbah Domestik
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Pengelolaan air limbah domestik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata sektor usaha terhadap kelestarian lingkungan. Bagi pelaku usaha di sektor manufaktur, perhotelan, hingga pergudangan, memastikan air limbah yang dibuang telah memenuhi standar baku mutu adalah langkah krusial untuk menjaga operasional tetap berkelanjutan dan bebas dari sanksi hukum. Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar ketat melalui
Permen LHK No. 68 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Namun, seiring dengan pembaruan kebijakan lingkungan, pelaku usaha kini juga harus menyesuaikan diri dengan
Permen LHK No. 11 Tahun 2025
yang membawa pemutakhiran pada parameter, sistem pemantauan, dan integrasi data lingkungan secara digital. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan hingga mencapai baku mutu yang ditetapkan sebelum dilepas ke badan air atau lingkungan. Dengan melakukan pengujian air limbah secara rutin, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mencegah krisis air bersih di masa depan.
Scroll to Top
Kirim pesan pada kami
Scan the code
WhatsApp
Terima Kasih telah menghubungi kami.
Kirim Pesan