\

Air Laut

Air Laut

Air laut

Bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan pesisir—baik itu industri manufaktur, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola pelabuhan, hingga perusahaan logistics & forwarding yang memiliki terminal peti kemas—laut bukan sekadar jalur transportasi, melainkan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh hukum negara. Seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, standar pengujian air laut kini menjadi lebih komprehensif untuk memastikan aktivitas ekonomi biru tetap selaras dengan kelestarian ekosistem maritim. Melalui PP No. 22 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa setiap tetes air limbah atau dampak operasional yang masuk ke laut harus dapat dipertanggungjawabkan. Bagi manufaktur, BUMN, hingga perusahaan logistik, pengujian air laut secara konsisten adalah investasi untuk menjaga keberlanjutan bisnis sekaligus melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari ancaman degradasi lingkungan.

Scroll to Top