\

Udara Lingkungan Kerja

Udara Lingkungan Kerja

udara lingkungan kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dimulai dari kualitas udara yang dihirup oleh para pekerja setiap harinya. Bagi sektor industri manufaktur, BUMN, hingga jasa perhotelan dan rumah sakit, menciptakan lingkungan kerja yang sehat bukan sekadar pemenuhan fasilitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Implementasi Permenaker No. 5 Tahun 2018 adalah investasi jangka panjang bagi perusahaan. Udara lingkungan kerja yang bersih dan sesuai standar akan menurunkan angka absensi karena sakit, meningkatkan fokus kerja, dan melindungi perusahaan dari risiko tuntutan hukum terkait kesehatan kerja.

Scroll to Top