\

Udara Ambien

Udara Ambien

udara ambien

Kualitas udara yang kita hirup adalah aset publik yang sangat berharga. Bagi sektor industri manufaktur, BUMN, rumah sakit, hingga jasa logistik, menjaga kualitas udara di sekitar area operasional bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga komitmen terhadap kesehatan karyawan dan masyarakat sekitar. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, standar pengujian udara ambien kini menjadi lebih ketat dan komprehensif. Melalui PP No. 22 Tahun 2021, negara mempertegas bahwa udara bersih adalah hak setiap warga negara. Bagi pelaku usaha, melakukan pengujian udara ambien secara rutin adalah langkah preventif untuk menghindari sanksi administratif dan memitigasi keluhan sosial. Dengan menjaga kualitas udara, perusahaan Anda turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. 

Scroll to Top