\

Air Lindi

Air Lindi

Air Lindi

Air Lindi Dalam ekosistem pengelolaan limbah perkotaan dan industri, air lindi (leachate) merupakan salah satu polutan dengan konsentrasi kontaminan yang sangat tinggi. Bagi pengelola Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), maupun kawasan industri manufaktur yang memiliki fasilitas penimbunan limbah, pengelolaan lindi menjadi titik kritis dalam menjaga kualitas air tanah dan permukaan. Pengujian air lindi bukan hanya formalitas administratif bagi IPLT atau industri, melainkan benteng terakhir pertahanan lingkungan terhadap polutan cair yang berbahaya. Dengan mematuhi Permen LHK No. 59 Tahun 2016, pengelola usaha memastikan bahwa operasi mereka berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan sumber daya alam.

Scroll to Top