\
About Us
Services
Pengujian Udara
Emisi Sumber Bergerak (Kendaraan)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Boiler)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Kebisingan
Udara Ambien
Pengujian Air
Biota Perairan
Air Laut
Air Permukaan
Air Lindi
Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air …
Air Limbah Industri
Air Limbah Domestik
Pengujian Lingkungan Kerja
Kebauan Outdoor
Udara Dalam Ruang (KUDR)
Psikologi
Ergonomi
Swab (Lantai, Linen, Dinding, dsb)
Udara Lingkungan Kerja
Pencahayaan (Lux)
ISBB (Iklim Kerja)
Kebisingan Lingkungan Kerja
Contact
Articles
Regulation
About Us
Services
Pengujian Udara
Emisi Sumber Bergerak (Kendaraan)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Boiler)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Kebisingan
Udara Ambien
Pengujian Air
Biota Perairan
Air Laut
Air Permukaan
Air Lindi
Air Tanah, Air Bersih, Air Minum, Air …
Air Limbah Industri
Air Limbah Domestik
Pengujian Lingkungan Kerja
Kebauan Outdoor
Udara Dalam Ruang (KUDR)
Psikologi
Ergonomi
Swab (Lantai, Linen, Dinding, dsb)
Udara Lingkungan Kerja
Pencahayaan (Lux)
ISBB (Iklim Kerja)
Kebisingan Lingkungan Kerja
Contact
Articles
Regulation
Home
Services
Pengujian Udara
Pengujian Udara
Home
Services
Pengujian Udara
Pengujian Udara
Pengujian Udara
Kegiatan industrial berkontribusi pada penurunan mutu udara dan meningkatnya kebisingan yang berisiko memicu gangguan kesehatan fatal bagi tenaga kerja dan penduduk setempat. Kami hadir menyediakan pengujian parameter udara yang selaras dengan regulasi nasional. Seluruh proses pengujian kami mengacu ketat pada standar legal, mulai dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang udara ambien, Kepmen LH 48 Tahun 1996 tentang kebisingan, Permen LH No. 11 Tahun 2021 tentang emisi genset, Permen LH 8 Tahun 2023 tentang emisi kendaraan hingga kebijakan spesifik di masing-masing daerah yang relevan.Kegiatan industrial berkontribusi pada penurunan mutu udara dan meningkatnya kebisingan yang berisiko memicu gangguan kesehatan fatal bagi tenaga kerja dan penduduk setempat. Kami hadir menyediakan pengujian parameter udara yang selaras dengan regulasi nasional. Seluruh proses pengujian kami mengacu ketat pada standar legal, mulai dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang udara ambien, Kepmen LH 48 Tahun 1996 tentang kebisingan, Permen LH No. 11 Tahun 2021 tentang emisi genset, Permen LH 8 Tahun 2023 tentang emisi kendaraan hingga kebijakan spesifik di masing-masing daerah yang relevan.
Udara Ambien 1 Jam
Udara Ambien 24 Jam
Kebisingan
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Genset)
Emisi Sumber Tidak Bergerak (Boiler)
Emisi Sumber Bergerak (Kendaraan)
Scroll to Top
Kirim pesan pada kami
Scan the code
WhatsApp
Terima Kasih telah menghubungi kami.
Kirim Pesan