\

Axo Lab Artikel

Penentuan Kualitas Udara Ambien

Penentuan Kualitas

     Udara Ambien merupakan udara bebas di permukaan bumi yang keberadaannya dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan makhluk hidup lain. Kualitas Udara Ambien menentukan tingkat pencemaran udara pada suatu wilayah. Baku Mutu Penentuan Kualitas Udara Ambien di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 Lampiran VII. Dalam peraturan tersebut menjelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum, perizinan berusaha yang diberlakukan kepada pelaku usaha yang memulai dan menjalankan usaha dan/ kegiatannya. 

     Udara ambien yang buruk akan menyebabkan penurunan fungsi udara ambien itu sendiri. Pencemaran udara dapat disebabkan oleh kebiasaan buruk masyarakat yang tidak memperhatikan ekologi lingkungan, sehingga diperlukan pengukuran kualitas udara dengan menggunakan metode SNI yang sesuai untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium lingkungan. Parameter yang dibutuhkan dalam penentuan kualitas udara ambien berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 adalah SO2, CO, NO2, O3, TSP NH3, dan Pb. Indonesia telah menetapkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan skala 0-300 lebih beserta kategorinya dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengetahui kualitas udara dalam kurun waktu yang telah ditentukan. 

     Dalam menentukan kualitas udara ambien di suatu wilayah, perlu Sumber Daya Manusia yang berkompeten di bidangnya. Pengambilan sampel parameter udara umumnya dilakukan oleh petugas pengambil contoh uji laboratorium lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikadalam pengambilan sampel adalah memperhatikan titik pengambilan sampel, faktor meteorologi, faktor geologi, tata guna lahan, jenis sampel yang diambil, berapa banyak sampel yang diambil, kondisi cuaca, abnormalitas, kecepatan angin, kelembaban, suhu udara, baku mutu yang digunakan, instrument untuk parameter udara yang akan diuji, pengawetan sampel di lapangan, hingga transportasi yang digunakan dalam pengangkutan sampel. Pada saat pengambilan sampel, sebisa mungkin menghindari lokasi titik yang dapat mengganggu pengukuran seperti pengganggu kimia maupun fisika seperti posisi titik dekat dengan bangunan, gedung atau insinerator.

     Dalam penentuan titik pengambilan contoh uji harus telah mewakili dan menggambarkan kondisi kualitas udara di suatu pelaksana kegiatan. Pada umumnya, titik yang digunakan saat pengambilan contoh uji udara ambien adalah Road Site. Road Site dipilih karena di lokasi tersebut memiliki aliran aman serta bebas dari pengganggu. Hal lain yang harus dipastikan adalah kelengkapan K3 dan kondisi alat instrument dalam keadaan baik dan layak pakai. Peralatan sampling udara terlebih dahulu disiapkan beserta dengan peralatan bantu seperti Cool Box, GPS, Kompas dan Ice Pack yang berguna untuk penyimpanan sampel. Sedangkan peralatan yang disiapkan sebelum pengambilan contoh uji adalah Impinger, HVAS, Bahan penjerap, Opasitas meter, selang, multimeter (barometer, anemometer, thermometer, hygrometer), genset, kabel roll, dan filter TSP. 

Alat yang umumnya digunakan untuk identifikasi sumber pencemar partikulat dikenal dengan TSP (Total Suspend Partikel) / debu dalam udara ambien adalah HVAS (High Volume Air Sampler). Prinsip kerja alat ini adalah udara ambien dihisap masuk melalui filter dengan menggunakan pompa vakum berkapasitas tinggi yang akan ditampung oleh kertas saring (filter) dan selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode gravimetri guna mengukur tingkat konsentrasi TSP pada periode waktu tertentu. Saat pengukuran, laju alir pompa vakum diatur pada 1,13 – 1,70 m3/menit, sehingga memperoleh partikel suspense kurang dari 100 mikrometer yang telah terkumpul. Dalam waktu pengukuran 24 jam, TSP diukur pada waktu pengukuran selama 24 jam pula dan menghasilkan rata-rata laju alir 1,7 m3/menit. Hasil yang diperoleh dapat menjadi tolak ukur pencemaran udara dalam suatu wilayah.

Alat yang digunakan dalam pengambilan sampel udara untuk parameter SO2, NH3, O3 dan NO2 adalah Impinger. Namun dalam penggunaannya diperlukan reagen yang berbeda-beda dalam masing-masing parameter. Komponen yang terdapat dalam Impinger adalah pompa vakum, tabung impinger, moisture adsorben dan flow meter. Pengambilan sampel dengan menggunakan alat ini memerlukan penjerap yang sebelumnya dibuat terlebih dahulu dalam laboratorium. Fungsi larutan penjerap adalah menghisap sampel agar terjerap dan tertampung pada suatu media penyimpanan untuk memudahkan menganalisis sampel. Dalam pelaksanaanya diperlukan waktu yang berbeda-beda saat proses pengambilan masing-masing parameter pada udara ambient. Sedangkan dalam penggunaannya, Impinger digunakan pada jarak 1 m – 5 m dari Road Site dan diperlukan peletakan pada ketinggian 1,5 – 3 m dari permukaan jalan.

      Dalam pemantauan kualitas udara ambien, konsentrasi polutan ditentukan dengan menggunakan waktu pengukuran sesaat yaitu selama 1 jam dan 8 jam dan dapat pula menggunakan waktu pengukuran dalam 24 jam. Waktu pengukuran sesaat selama 1 jam dapat dilakukan oleh pangambilan contoh uji Sulfur Dioksida (SO2), Karbonmonoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Ozon (O3). Waktu pengukuran sesaat dapat pula dilakukan selama 8 jam oleh pengambilan contoh uji Karbonmonoksida (CO), dan Ozon (O3). Sedangkan waktu pengukuran 24 jam dapat dilakukan oleh Karbonmonoksida (CO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Timbal (Pb), dan 

Total Partikulat (TSP). Konsentrasi yang dilaporkan pada waktu pengukuran selama 1 jam pada O3 adalah konsentrasi hasil pengukuran setiap 30 menit yang dilakukan selama dua kali pada rentang 11.00 – 14.00 waktu setempat. Waktu pengukuran selama 8 jam adalah konsentrasi waktu pengukuran antara 06:00 – 18.00 waktu setempat. Sedangkan, konsentrasi yang dilaporkan pada pengukuran 24 jam dibutuhkan 1 kali pengukuran selama 24 jam. Hasil perolehan sampel udara ambien diawetkan kemudian disimpan di Cool Box dalam keadaan tertutup dan tidak tertumpuk. 

ParameterWaktu PengukuranBaku Mutu
Sulfur Dioksida (SO2)1 Jam130 pg/m3
24 Jam75 pg/m3
Oksidan fotokimia sebagai Ozon1 Jam150 µg/ m3
8 Jam100 µg/ m3
Nitrogen Dioksida (NO2)1 Jam200 qg/ m3
24 Jam65 pg/ m3
Timbal (Pb)24 Jam2 pg/ m3

     Beberapa hal yang mendukung untuk pertanggungjawaban secara teknis dan hukum dalam mengambilan data di lapangan, suatu instansi harus memilki jaminan mutu dan pengendalian mutu yang memadai. Sampel yang diambil di lapangan harus tetap terjaga kondisinya hingga pelanggan menerima Laporan Hasil Pengujian. Untuk mengetahui sampel yang telah terkontaminasi baik saat pengambilan sampel di lapangan maupun proses pengangkutan sample hingga tiba di laboratorium, petugas pengambil contoh uji sebelum melakukan proses pengambilan sampel terlebih dahulu menyiapkan Blanko dalam masing-masing titik pengambilan sampel (bila diperlukan) serta harus memastikan wadah tampung penyimpanan telah sesuai dengan standard dan sampel harus dipastikan dalam keadaan tersegel. Dalam proses pengambilan sampel, terdapat kebijakan yang mendukung kegiatan tersebut diantaranya adalah menjamin ketelusuran sampel, rekaman data perolehan sampel dari titik lokasi sampling hingga rangkaian pengamanan sampel. Beberapa hal yang tercantumkan dalam pengamanan sampel adalah nama Instansi saat dilakukan pengambilan sampel, tim petugas yang mengambil sampel, tanggal pengambilan sampel, waktu sebelum dan sesudah pengambilan sampel, titik pengambilan sampel, jenis sampel yang akan diambil, cara pengambilan sampel, baku mutu/peraturan yang digunakan, kode sampel, rincian dari kondisi lingkungan pengambilan sampel yang mempengaruhi interpretasi hasil pengujian berupa kecepatan angin awal dan akhir, intensitas cahaya awal dan akhir, arah angin, kelembaban udara awal dan akhir, Kebisingan, kondisi cuaca, serta bukti persetujuan pelanggan telah dilakukan pengambilan sampel di sekitar lokasi kegiatan berupa tanda tangan. Metode yang digunakan pada saat pengambilan sampel harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SNI yang berhubungan erat dengan ISO/EIC 17025. Sedangkan pada tahap pengujian di laboratorium harus dilengkapi dengan metode yang telah divalidasi dan verifikasi agar data yang diperoleh menghasilkan tingkat akurasi yang baik. 

          Parameter yang diperoleh dari proses pengambilan contoh uji kemudian di analisa guna mengetahui tingkat yang diperbolehkan gas buang dalam lingkungan dan apakah gas buang tersebut dapat mengindikasikan pencemaran udara. Apabila terdapat gas polutan yang melebihi batas yang diperbolehkan dalam lingkungan maka perlu dilakukan perbaikan oleh pelaku kegiatan. Metode yang digunakan dalam pengujian parameter SO2, NH3, O3, dan NO2 adalah Spektrofotometri. Batas maksimal pembacaan pada NO2, SO2 dan O3 setelah pengambilan sampel adalah selama 6 jam. Dalam penentuan kualitas udara ambient pada suatu kegiatan memiliki baku mutu yang berbeda. Hal itu disebabkan karena masing – masing pelaku usaha juga memiliki resiko pencemaran udara ambient yang berbeda pula. Sehingga, baku mutu pada setiap industry disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. 

      Di tahun 2021 ini, Kota Surabaya Kembali meraih prestasi yang menakjubkan. Surabaya berhasil mendapatkan penghargaan Kota Udara Terbersih se-ASEAN Environtmentally Sustaibable City (ESC) atau se-Asia Tenggara. Penghargaan ini merupakan pertama kalinya yang diraih oleh Surabaya sebab selama ini Surabaya belum pernah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN. Surabaya yang dikenal sebagai kota pahlawan juga memiliki julukan lain yaitu Kota dengan seribu taman. Dijelaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, “penghargaan itu lantaran Kota Surabaya mampu mengatasi persoalan lingkungan seperti polusi udara dan emisi”. Penghargaan yang diraih oleh Surabaya perlu dikembangkan untuk masa mendatang dan dapat dijadikan sebagai contoh kota lain di Indonesia agar masyarakat terhindar dari permasalahan Kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran udara.

Refrensi:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 
     2021 (Salinan) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan 
     Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Surabaya Dapat Penghargaan Kota dengan Udara Terbersih  
    se-ASEAN. 2021.
    https://surabaya.liputan6.com/read/4690465/surabaya-
    dapat-penghargaan-kota-dengan-udara-terbersih-se-asean
    . Diakses pada 23 November 2021

Surabaya Jadi Kota dengan Udara Terbersih di Asia 
   Tenggara. 2021. 
   https://www.murianews.com/2021/10/23/248118/surabaya
   -jadi-kota-dengan-udara-terbersih-di-asia-tenggara
   . Diakses pada 23 November 2021

PT. AXO Green Laboratory - Green Chemistry Green Laboratory

Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Scan the code
Terima Kasih telah menghubungi kami.