\
Udara
Ambien merupakan udara bebas di permukaan
bumi yang keberadaannya dapat mempengaruhi kesehatan manusia dan makhluk hidup
lain. Kualitas Udara Ambien menentukan
tingkat pencemaran udara pada suatu wilayah. Baku Mutu Penentuan Kualitas Udara
Ambien di Indonesia diatur dalam
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 22 tahun 2021 Lampiran VII. Dalam peraturan tersebut menjelaskan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna mencegah terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum, perizinan berusaha yang diberlakukan
kepada pelaku usaha yang memulai dan menjalankan usaha dan/ kegiatannya.
Udara ambien yang buruk akan menyebabkan
penurunan fungsi udara ambien itu sendiri. Pencemaran udara dapat disebabkan oleh kebiasaan buruk
masyarakat yang tidak memperhatikan ekologi lingkungan, sehingga diperlukan pengukuran
kualitas udara dengan menggunakan metode SNI
yang sesuai untuk selanjutnya dilakukan pengujian di laboratorium lingkungan.
Parameter yang dibutuhkan dalam penentuan kualitas udara ambien berdasarkan
peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 adalah SO2,
CO, NO2, O3, TSP NH3, dan Pb. Indonesia telah
menetapkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dengan skala 0-300 lebih
beserta kategorinya dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengetahui
kualitas udara dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Dalam
menentukan kualitas udara ambien di suatu wilayah, perlu Sumber
Daya Manusia yang berkompeten di bidangnya. Pengambilan sampel parameter udara
umumnya dilakukan
oleh petugas pengambil contoh uji laboratorium lingkungan. Hal-hal yang perlu diperhatikadalam
pengambilan sampel adalah memperhatikan titik pengambilan sampel, faktor
meteorologi, faktor geologi, tata guna lahan, jenis sampel yang diambil, berapa
banyak sampel yang diambil, kondisi cuaca, abnormalitas, kecepatan angin,
kelembaban, suhu udara, baku mutu yang digunakan, instrument untuk parameter
udara yang akan diuji, pengawetan sampel di lapangan, hingga transportasi yang digunakan
dalam pengangkutan sampel.
Pada
saat pengambilan sampel, sebisa
mungkin
menghindari lokasi titik yang dapat mengganggu pengukuran seperti pengganggu
kimia maupun fisika seperti posisi titik dekat dengan bangunan, gedung atau insinerator.
Dalam penentuan titik pengambilan contoh uji
harus telah mewakili dan menggambarkan kondisi kualitas udara di suatu
pelaksana kegiatan. Pada umumnya, titik yang digunakan saat pengambilan contoh
uji udara ambien adalah Road Site. Road Site dipilih karena di lokasi tersebut memiliki aliran aman
serta bebas dari pengganggu. Hal lain yang harus dipastikan adalah kelengkapan K3 dan kondisi alat
instrument dalam keadaan baik dan layak pakai. Peralatan sampling udara
terlebih dahulu disiapkan beserta dengan peralatan bantu seperti Cool Box, GPS,
Kompas dan Ice Pack yang berguna untuk penyimpanan sampel. Sedangkan peralatan
yang disiapkan sebelum pengambilan contoh uji adalah Impinger, HVAS, Bahan
penjerap, Opasitas meter, selang, multimeter
(barometer, anemometer, thermometer, hygrometer), genset, kabel roll, dan filter TSP.
Alat yang umumnya digunakan untuk identifikasi sumber pencemar partikulat dikenal dengan TSP (Total Suspend Partikel) / debu dalam udara ambien adalah HVAS (High Volume Air Sampler). Prinsip kerja alat ini adalah udara ambien dihisap masuk melalui filter dengan menggunakan pompa vakum berkapasitas tinggi yang akan ditampung oleh kertas saring (filter) dan selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode gravimetri guna mengukur tingkat konsentrasi TSP pada periode waktu tertentu. Saat pengukuran, laju alir pompa vakum diatur pada 1,13 – 1,70 m3/menit, sehingga memperoleh partikel suspense kurang dari 100 mikrometer yang telah terkumpul. Dalam waktu pengukuran 24 jam, TSP diukur pada waktu pengukuran selama 24 jam pula dan menghasilkan rata-rata laju alir 1,7 m3/menit. Hasil yang diperoleh dapat menjadi tolak ukur pencemaran udara dalam suatu wilayah.
Alat yang digunakan dalam pengambilan sampel udara untuk parameter SO2, NH3, O3 dan NO2 adalah Impinger. Namun dalam penggunaannya diperlukan reagen yang berbeda-beda dalam masing-masing parameter. Komponen yang terdapat dalam Impinger adalah pompa vakum, tabung impinger, moisture adsorben dan flow meter. Pengambilan sampel dengan menggunakan alat ini memerlukan penjerap yang sebelumnya dibuat terlebih dahulu dalam laboratorium. Fungsi larutan penjerap adalah menghisap sampel agar terjerap dan tertampung pada suatu media penyimpanan untuk memudahkan menganalisis sampel. Dalam pelaksanaanya diperlukan waktu yang berbeda-beda saat proses pengambilan masing-masing parameter pada udara ambient. Sedangkan dalam penggunaannya, Impinger digunakan pada jarak 1 m – 5 m dari Road Site dan diperlukan peletakan pada ketinggian 1,5 – 3 m dari permukaan jalan.
Dalam pemantauan kualitas udara ambien, konsentrasi polutan ditentukan dengan menggunakan waktu pengukuran sesaat yaitu selama 1 jam dan 8 jam dan dapat pula menggunakan waktu pengukuran dalam 24 jam. Waktu pengukuran sesaat selama 1 jam dapat dilakukan oleh pangambilan contoh uji Sulfur Dioksida (SO2), Karbonmonoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Ozon (O3). Waktu pengukuran sesaat dapat pula dilakukan selama 8 jam oleh pengambilan contoh uji Karbonmonoksida (CO), dan Ozon (O3). Sedangkan waktu pengukuran 24 jam dapat dilakukan oleh Karbonmonoksida (CO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Timbal (Pb), dan
Total Partikulat (TSP). Konsentrasi yang dilaporkan pada waktu pengukuran selama 1 jam pada O3 adalah konsentrasi hasil pengukuran setiap 30 menit yang dilakukan selama dua kali pada rentang 11.00 – 14.00 waktu setempat. Waktu pengukuran selama 8 jam adalah konsentrasi waktu pengukuran antara 06:00 – 18.00 waktu setempat. Sedangkan, konsentrasi yang dilaporkan pada pengukuran 24 jam dibutuhkan 1 kali pengukuran selama 24 jam. Hasil perolehan sampel udara ambien diawetkan kemudian disimpan di Cool Box dalam keadaan tertutup dan tidak tertumpuk.
Beberapa hal yang mendukung untuk
pertanggungjawaban secara teknis dan hukum dalam mengambilan data di lapangan,
suatu instansi harus memilki jaminan mutu dan pengendalian mutu yang memadai. Sampel
yang diambil di lapangan harus tetap terjaga kondisinya hingga pelanggan
menerima Laporan Hasil Pengujian. Untuk mengetahui sampel yang telah
terkontaminasi baik saat pengambilan sampel di lapangan maupun proses
pengangkutan sample hingga tiba di laboratorium, petugas pengambil contoh uji
sebelum melakukan proses pengambilan sampel terlebih dahulu menyiapkan Blanko
dalam masing-masing titik pengambilan sampel (bila diperlukan) serta harus
memastikan wadah tampung penyimpanan telah sesuai dengan standard dan sampel
harus dipastikan dalam keadaan tersegel. Dalam proses pengambilan sampel,
terdapat kebijakan yang mendukung kegiatan tersebut diantaranya adalah menjamin
ketelusuran sampel, rekaman data perolehan sampel dari titik lokasi sampling
hingga rangkaian pengamanan sampel. Beberapa hal yang tercantumkan dalam pengamanan
sampel adalah nama Instansi saat dilakukan pengambilan sampel, tim petugas yang
mengambil sampel, tanggal pengambilan sampel, waktu sebelum dan sesudah
pengambilan sampel, titik pengambilan sampel, jenis sampel yang akan diambil,
cara pengambilan sampel, baku mutu/peraturan yang digunakan, kode sampel, rincian
dari kondisi lingkungan pengambilan sampel yang mempengaruhi interpretasi hasil
pengujian berupa kecepatan angin awal dan akhir, intensitas cahaya awal dan
akhir, arah angin, kelembaban udara awal dan akhir, Kebisingan, kondisi cuaca,
serta bukti persetujuan pelanggan telah dilakukan pengambilan sampel di sekitar
lokasi kegiatan berupa tanda tangan. Metode yang digunakan pada saat
pengambilan sampel harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh SNI yang berhubungan
erat dengan ISO/EIC 17025. Sedangkan pada tahap pengujian di laboratorium harus
dilengkapi dengan metode yang telah divalidasi dan verifikasi agar data yang diperoleh
menghasilkan tingkat akurasi yang baik.
Parameter yang diperoleh dari proses
pengambilan contoh uji kemudian di analisa guna mengetahui tingkat yang
diperbolehkan gas buang dalam lingkungan dan apakah gas buang tersebut dapat
mengindikasikan pencemaran udara. Apabila terdapat gas polutan yang melebihi
batas yang diperbolehkan dalam lingkungan maka perlu dilakukan perbaikan oleh
pelaku kegiatan. Metode yang digunakan dalam pengujian parameter SO2,
NH3, O3, dan NO2 adalah Spektrofotometri.
Batas maksimal pembacaan pada NO2, SO2 dan O3
setelah pengambilan sampel adalah selama 6 jam. Dalam penentuan kualitas udara
ambient pada suatu kegiatan memiliki baku mutu yang berbeda. Hal itu disebabkan
karena masing – masing pelaku usaha juga memiliki resiko pencemaran udara
ambient yang berbeda pula. Sehingga, baku mutu pada setiap industry disesuaikan
dengan jenis kegiatan usaha yang dilakukan.
Di tahun 2021 ini, Kota Surabaya Kembali meraih prestasi yang menakjubkan. Surabaya berhasil mendapatkan penghargaan Kota Udara Terbersih se-ASEAN Environtmentally Sustaibable City (ESC) atau se-Asia Tenggara. Penghargaan ini merupakan pertama kalinya yang diraih oleh Surabaya sebab selama ini Surabaya belum pernah mendapatkan penghargaan tingkat ASEAN. Surabaya yang dikenal sebagai kota pahlawan juga memiliki julukan lain yaitu Kota dengan seribu taman. Dijelaskan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, “penghargaan itu lantaran Kota Surabaya mampu mengatasi persoalan lingkungan seperti polusi udara dan emisi”. Penghargaan yang diraih oleh Surabaya perlu dikembangkan untuk masa mendatang dan dapat dijadikan sebagai contoh kota lain di Indonesia agar masyarakat terhindar dari permasalahan Kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran udara.
Refrensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun
2021 (Salinan) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Surabaya Dapat Penghargaan Kota dengan Udara Terbersih
se-ASEAN. 2021.
https://surabaya.liputan6.com/read/4690465/surabaya-
dapat-penghargaan-kota-dengan-udara-terbersih-se-asean
. Diakses pada 23 November 2021
Surabaya
Jadi Kota dengan Udara Terbersih di Asia
Tenggara. 2021.
https://www.murianews.com/2021/10/23/248118/surabaya
-jadi-kota-dengan-udara-terbersih-di-asia-tenggara
. Diakses pada 23 November 2021
PT. AXO Green Laboratory - Green Chemistry Green Laboratory