\
Udara memiliki fungsi yang sangat vital bagi kehidupan dunia. Apa yang terjadi apabila tidak ada udara selama beberapa detik saja? Tentu manusia dan makhluk hidup lain tidak bisa hidup. Selain itu, tidak adanya pelindung di lapisan bumi oleh ozon permukaan juga dapat merusak jaringan mata apabila terpapar secara terus menerus. Bencana ini tidak hanya sekadar angan saja karena bisa berpotensi terjadi apabila kualitas udara di bumi ini semakin semakin memburuk. Itulah alasan mengapa kita harus selalu menjaga kualitas udara yang ada di bumi ini. Upaya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 pada Lampiran VII. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) memuat pemanfaatan SDA, pengendalian pencemaran udara yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran udara, pemeliharaan SDA, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan serta status Mutu Udara Ambien. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi yang sangat dibutuhkan dan berpengaruh besar terhadap kesehatan makhluk hidup sehingga perlu dipantau guna pengendalian pencemaran udara. Pencemaran udara dapat diakibatkan oleh bencana alam dan dari kegiatan manusia. Beberapa parameter yang perlu dipantau untuk mengetahui udara ambien telah tercemar atau tidak di suatu wilayah adalah konsentrasi gas SO2, CO, NO2, NH3, H2S, Pb, O3, HC dan total partikulat yang berbentuk padatan (Debu). Gas-gas tersebut merupakan jenis unsur kimia yang diindikasikan sebagai pencemar udara apabila melebihi indeks baku mutu yang diperboleh dan biasanya dihasilkan dari besarnya proses pembakaran secara tidak sempurna oleh penggunaan kendaraan secara terus-menerus maupun pembakaran oleh kegiatan industri. Permasalahan di Indonesia yang tidak pernah usai adalah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor beserta konsumsi bahan bakar fosil dalam setiap tahun. Tidak hanya itu saja, sektor lain yang turut serta dalam menyumbang pencemaran udara adalah sumber tidak bergerak (cerobong asap dan genset) dan kebisingan (noise). Tingkat kebisingan suatu kegiatan juga harus memperhatikan baku mutu kebisingan yang diizinkan. Standar Kebisingan di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Konsentrasi yang terukur selanjutnya akan dibandingkan dengan baku mutu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VII Tentang Baku Mutu Udara Ambien. Apabila konsentrasi gas buang melebihi indeks kualitas udara yang telah ditetapkan maka dapat dikatakan suatu wilayah telah terjadi pencemaran udara. Menurut Basri (2010) dalam penelitiannya tentang pencemaran udara dalam Antisipasi Teknis Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan menjelaskan bahwa udara dikatakan tercemari jika telah melewati batas baku mutu udara ambien (udara bersih) seperti meningkatnya konsentrasi karbondioksida (CO2) di udara dan akan mengakibatkan naiknya suhu di bumi. Standar kandungan CO di udara yakni tidak boleh melebihi 9 ppm selama 8 jam berturut-turut dan tidak boleh dalam periode waktu 1 jam sebagai upaya pengelolaan lingkungan udara ambien (Basuki 1992 dalam Basri 2021). Karbonmonoksida (CO) bersumber dari buangan kendaraan bermotor dan proses industri. Konsentrasi maksimum SO2 yang diperbolehkan dalam udara dibedakan dalam periode rata-rata 1 jam di permukiman 0.025 bpj dan periode rata-rata maksimum dalam industri/dagang per 1 jalan sebesar 1.40 bpj. Sulfurdioksida (SO2) dihasilkan oleh fasilitas dan panas dari pembangkit listrik. Nitrogen dioksida berasal dari buangan kendaraan bermotor, fasilitas dan sumber panas. Standar Kesehatan yang diperbolehkan bagi NO2 adalah 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam. Polusi udara yang disebabkan oleh O3 adalah reaksi fotokimia dari polutan yang menyebabkan konsentrasi ozon semakin meningkat. O3 dapat terbentuk di atmosfer dengan standar Kesehatan 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1 jam (Siburian, 2010). Polusi udara yang menghasilkan residu berupa polusi logam berat timbal berasal dari pembakaran, pewarnaan, hingga pembuatan kosmetik. Suatu zat dapat dikatakan polutan apabila jumlah keberadaan nya melebihi batas normal. Apabila polutan melebihi baku mutu yang ditetapkan maka bisa menyebabkan beberapa permasalahan kesehatan seperti gangguan pernapasan, pembengkakan paru-paru, kejang, hingga dapat menyebabkan kematian (Masito, 2018). Untuk meminimalisasi penurunan kualitas udara pada suatu wilayah khususnya perkotaan diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah kota/desa agar tercipta lingkungan udara yang bersih dan sehat. Polusi udara yang menghasilkan residu berupa polusi logam berat timbal berasal dari pembakaran, pewarnaan, hingga pembuatan kosmetik. Suatu zat dapat dikatakan polutan apabila jumlah keberadaan nya melebihi batas normal. Apabila polutan melebihi baku mutu yang ditetapkan maka bisa menyebabkan beberapa permasalahan kesehatan seperti gangguan pernapasan, pembengkakan paru-paru, kejang, hingga dapat menyebabkan kematian (Masito, 2018). Untuk meminimalisasi penurunan kualitas udara pada suatu wilayah khususnya perkotaan diperlukan adanya kebijakan dari pemerintah kota/desa agar tercipta lingkungan udara yang bersih dan sehat.
Pemantauan kualitas udara harus dilakukan secara berkala berdasarkan UPL-UKL dengan melakukan pengujian di laboratorium lingkungan. Kualitas udara ambien diukur berdasarkan udara bebas yang ada di permukiman. Indonesia secara resmi menggunakan Indeks Standar Kualitas Udara (ISPU) yang sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Indeks Standar Pencemar Udara dibuat untuk mengetahui informasi kualitas udara dengan menggunakan rentang nilai tanpa menggunakan satuan agar memudahkan pemahaman masyarakat. Kadar parameter pencemar udara yang terukur meliputi CO, NO2, O3, SO2 dan total Partikulat. Rentang Indeks Standar Pencemar Udara dibagi menjadi beberapa kategori yang menjelaskan kondisi kualitas udara ambien pada suatu wilayah.
Kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) (Siburian.2010)
Masing-masing parameter memiliki pengaruh Indeks Standar Pencemar Udara. Pengukuran dari masing-masing parameter memiliki periode rata-rata waktu pengukuran tertentu. Dari perolehan pengukuran, dibuat batas indeks standar pencemar udara dalam satuan matriks sehingga dapat diketahui masing-masing konsentrasi pencemar udara dalam satuan matriks.
(Periode Waktu Pengukuran Parameter)
Indeks Standar Pencemar Udara pada Tahun 2020 tercatat data ISPU PM10 paling buruk dengan rentang 300 yang sangat membahayakan bagi kesehatan manusia. Parameter PM10 dan PM2.5 merupakan jenis parameter yang sangat sensitif dan dapat merubah hasil dari kualitas udara (Rita, 2016). Udara Ambien dapat dikatakan bersih apabila memiliki karakteristik komponen utama Oksigen sebesar 20,9 %, Nitrogen 78.02%, Argon 0,93% dan Karbon Dioksida 0.033% (Kautsar, 2021). Sedangkan, pada minggu ketiga bulan November, tercatat pada tanggal 16 November 2021 di wilayah Surabaya Indeks Kualitas Udara mencapai 163 AQI US dengan kategori tidak sehat. AQI US (Air Quality Index) dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) memiliki perbedaan yang terletak pada penentuan skala dan kategori. Tetapi, keduanya memiliki prinsip perhitungan yang sama. Namun, yang perlu digaris bawahi, perhitungan Indeks Kualitas Udara (IKU) TIDAK SAMA dengan perhitungan AQI. Pada IKU menggunakan skala rentang 0-100 yang menunjukkan apabila semakin tinggi skala maka akan semakin baik pula kualitas udara disuatu wilayah. sedangkan, pada perhitungan AQI menggunakan skala rentang 0-300 lebih yang menunjukkan apabila semakin tinggi skala maka akan semakin buruk kualitas udara disuatu wilayah. Kendala Penanganan polusi udara di Indonesia terletak pada beberapa aspek, salah satunya adalah kebutuhan dan kebiasaan masyarakat dalam penggunaan kendaraan pribadi yang tidak dapat dihindarkan, disamping itu minimnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan transportasi umum masih menjadi hambatan ditambah dengan inftrastruktur transportasi umum yang kurang memadai. Minimnya kesadaran masyarakat disebabkan karena sulitnya akses informasi terkait Indeks Standar Pencemar Udara yang tidak dipublikasikan. Oleh karenanya, diperlukan komitmen kuat pemerintah dalam mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi dan lebih memperhatikan dampak ekologi pada tahun – tahun mendatang. Refrensi: Basri Iwan Setiawan. 2010. Pencemaran Udara dalam Antisipasi Teknis Pengelolaan Sumber Daya Lingkungan. Jurnal SMARTek, Vol. 8, No. 2, Mei 2010: 120 – 129. Masito Ani. 2018. Analisis Risiko Kualitas Udara Ambien (No2 Dan So2) Dan Gangguan Pernapasan Pada Masyarakat Di Wilayah Kalianak Surabaya. Surabaya: Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol.10, No.4, Oktober 2018: 394-401. Kautsar Fachrial dan Herlinda Olivia. 2021. Air Pollution CISDI report 2021. Center For Indonesia’s Strategic Development Initiatives. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Udara Ambien. Rini, Titien Setiyo. 2010. Kebijakan Sistem Transportasi Kota Surabaya Dalam Rangka Pengendalian Pencemaran Udara Area Transportasi. JURNAL REKAYASA PERENCANAAN, Vol. I, No. 2, Februari 2005. Rita, Diah Dwiana Lestiani, Dkk. 2016. Air Quality (Pm10 And Pm2.5) For Completing The Environmental Quality Index. Ecolab Vol. 10 No. 1 Januari 2016 : 1 - 48 Siburian Saidal. 2010. Pencemaran Udara dan Emisi Gas Rumah Kaca. Jakarta Selatan: Penerbit Kreasi Cendekia Pustaka (KCP).
PT. AXO Green Laboratory - Green Chemistry Green Laboratory