\
Air permukaan merupakan air yang berada di atas permukaan tanah, dalam kondisi mengalir atau diam. Kualitas air permukaan secara nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Kami sebagai perusahaan yang bergerak dibidang uji lingkungan akan menjamin pengujian kualitas air permukaan agar dapat digunakan oleh masyarakat sebagai air bersih dan air minum yang sesuai dengan standar kualitas air bersih dan air minum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di bawah ini merupakan regulasi dan indikator uji yang kami gunakan: