\
Laboratorium digunakan sebagai sarana pengujian, pembelajaran maupun penelitian atas kepentingan dan tujuan suatu rumusan masalah. Salah satu jenis laboratorium yang sering kita jumpai adalah laboratorium lingkungan. Pengujian yang dilakukan laboratorium lingkungan digunakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Dengan begitu, laboratorium lingkungan mempunyai peranan penting dalam melayani kebutuhan pengujian kualitas lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan. Keberadaan laboratorium lingkungan tentu ditujukan untuk mencegah dan mengurangi maraknya berbagai kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kesalahan manusia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada. Kerusakan kondisi lingkungan yang berasal dari limbah tentu dapat memicu berbagai permasalahan seperti penurunan kualitas lingkungan yang berakibat pada masalah kesehatan. Penurunan kualitas lingkungan terjadi apabila Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) pada limbah telah melampaui batas yang diperbolehkan. Peraturan tentang penyelenggaran dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu pendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah non B3, dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan sebegainya. Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air. Laboratorium yang ditunjuk adalah laboratorium yang telah terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal tersebut dibahas pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Laboratorium lingkungan merupakan laboratorium pengujian yang menangani langsung kualitas lingkungan berdasarkan parameter kimia, fisika dan biologi nya dan telah memiliki sertifikat Akreditasi oleh KAN serta Identitas Registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan persyaratan tambahan Laboratorium Lingkungan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, laboratorium penguji memiliki persyaratan yang mengacu pada ISO/EIC 17025 dalam mengembangkan sistem manajemen mutu laboratorium lingkungan serta untuk penilaian kompetensi lingkungan dalam melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan dan pengambilan contoh uji. Dalam mendukung upaya pengendalian dampak lingkungan, diperlukan laboratorium pengujian kualitas lingkungan yang mampu menyediakan data pemantauan kualitas lingkungan yang valid. Laboratorium lingkungan mampu menghasilkan data yang valid dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Data yang diperoleh mampu mengindikasikan kualitas lingkungan pada wilayah yang memberikan dampak dari suatu kegiatan juga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan. Dalam laboratorium lingkungan, terdapat struktur organisasi yang terdiri atas Manager Mutu, Manager Teknis dan Manager Administrasi yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang terhadap sistem menajemen. Struktur ini ditujukan untuk terciptanya penerapan dan sistem manajemen sesuai ISO/EIC 17025 serta tercapainya kepuasan pelanggan. Sebelum menetapkan metode pengujian pada parameter lingkungan, laboratorium lingkungan terlebih dahulu melakukan validasi dan verifikasi metode pengujian. Setelah itu, diperlukan ketidakpastian pengujian guna evaluasi dan memberikan gambaran perolehan nilai pengujian dan pengukuran. Ketidakpastian perlu diterapkan pada semua jenis pengujian dan pengukuran guna mengukur derajat ketelitian. Kemudian, serangkaian perolehan formula pengujian diidentifikasi dari sumber ketidakpastian baku pada setiap komponen dan dicantumkan dalam diagram cause-effect (Prihatin, 2010). Dari diagram tersebut mampu menghasilkan pendekatan antara nilai hasil uji dengan nilai sebenarnya sehingga metode memenuhi standard sebagai alat uji dalam analisis parameter lingkungan, Karakteristik lingkungan yang sesuai dengan Good Enviromental Sampling Practice Analisis dapat diketahui melalui parameter sampel lingkungan. Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat proses pengambilan sampel adalah jenis sampel yang akan diambil, pemilihan lokasi pengambilan sampel, titik pengambilan sampel, alat yang digunakan dalam pengambilan sampel, teknik sampling saat pengambilan sampel, jenis parameter serta pengawetan dan penyimpanan sampel. Sampel lingkungan yang diperoleh harus segera diawetkan untuk menghindari kontaminasi sampel dan meminimalisasi terjadinya interpretasi hasil pada pengujian. Penyimpanan sampel lingkungan dapat dilakukan dengan pendinginan, penambahan bahan pembentuk kompleks yang dapat menghasilkan kompleks anion untuk mereduksi hilangnya analisa melalui adsorpsi atau evaporasi,
melarutkan (Hadi, 2007). Kualitas lingkungan digolongkan menjadi kualitas air, udara dan tanah. Kualitas air dibagi menjadi beberapa golongan yang mencakup sifat fisika, kimia dan biologi dalam peraturan pemerintah yaitu Air permukaan, Air Tanah, Air Minum, Air Laut, Air Limbah Domestik dan Air Limbah Industri. Sedangkan kualitas lingkungan terfokus pada kualitas udara ambien yang meliputi faktor arah angin, suhu udara, kelembapan, kecepatan angin dan geografi. Dalam pengambilan sampel udara sebisa mungkin harus menentukan titik acuan terlebih dahulu guna menghindari dan/ meminimalisasi abnormalitas yang ada. Hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan sampel udara ambien adalah menghindari daerah yang dekat dengan gedung, bangunan dan pepohonan yang dapat mengabsorpsi pencemar udara ke gedung atau pepohonan tersebut, menghindari daerah yang dapat memengaruhi polutan yang akan diukur, menghindari daerah yang dekat dengan incinerator karena dapat mempengaruhi hasil pengukuran total partikulat di dalam udara ambien (Hadi, 2007). Sedangkan pada pengujian udara emisi, sampel diambil langsung pada tepi jalan raya untuk dapat diketahui pengaruh pencemaran udara dari dampak sumber bergerak seperti kendaraan bermotor yang menyebabkan relatif tingginya kepadatan lalu lintas. Pencemaran udara menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga sangat diperlukan pengendalian pencemaran udara guna mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas sebagaimana mestinya. Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999. Pada peraturan tersebut menjelaskan Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan dan Indeks Standar Pencemar Udara. Berbeda halnya dalam pengambilan sampel tanah guna mengetahui kualitas tanah disuatu daerah. Dalam penentuan pengujian kualitas tanah diambil dari titik lokasi yang tercemar dan titik lokasi yang tidak tecemar guna mengetahui pengaruhnya dan kemudian dibandingkan. Maka dari membandingkan dapat diketahui langsung perubahan yang terjadi dari dampak pelaku kegiatan. Pencemaran dapat diketahui berdasarkan dari pengamatan visual, seperti perubahan warna dan bau atau tidak adanya vegetasi karena tumpahan atau kebocoran namun belum diketahui jenis bahan pencemarannya. Laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi memiliki wewenang dalam pengelolaan dan pengendalian Lingkungan di Indonesia. Dengan adanya laboratorium lingkungan hidup, dapat diketahui kualitas lingkungan khususnya dampak yang diperoleh bagi pengguna pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga laboratorium lingkungan mampu menghindari dan meminimalisasi masalah lingkungan yang ada guna keberlangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain yang lebih baik. Refrensi: Elishian Christine, Nugraha Cahya Willy dan Ridwan Susanto Yohanes. Estimasi Ketidakpastian Pada Pengujian Kadmium Dalam Produk Perikanan Menggunakan Graphite Furnace Atomic Absorption Spectrometry. Bandung: Pusat Penelitian Kimia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hadi Anwar dan Asiah. 2018. Statistika Pengendalian Mutu Internal. Bogor: PT. Penerbit IPB Press. Hadi Anwar. 2007. Prinsip pengelolaan Pengambilan Sampel Lingkungan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Salinan) SK No 085459 A. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2009 Lampiran I Tentang Persyaratan Tamabahan Laboratorium Lingkungan. Primadin samin dan Sunaardi. 2010. Validasi Dan Estimasi Ketidakpastian Pada Metode Analisis Aktivasi Neutron Cepat Untuk Unsur Cu, Fe, AI, Si Dalam Cuplikan Sedimen. Yogyakarta. Prosiding Seminar Nasional AAN 2010 Serpong, 2-3 November 2010. ISSN: 2085-2797 Riyanto. 2002. Validasi dan Verifikasi Metode Uji Sesuai dengan ISO/EIC 17025 Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
PT. AXO Green Laboratory - Green Chemistry Green Laboratory