\

Menuju Regulasi Zat ‘Forever Chemicals’: Pelarangan PFAS dan Implikasinya bagi Lingkungan Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
thumb

Per- dan polyfluoroalkyl substances (PFAS), atau yang dikenal sebagai forever chemicals, merupakan kelompok besar bahan kimia sintetis yang sangat persisten di lingkungan karena struktur C–F yang kuat, sehingga hampir tidak terurai secara alami dan mudah berpindah melalui air dan tanah. PFAS telah digunakan secara luas dalam industri sejak pertengahan abad ke-20 untuk memberi sifat tahan air, minyak, dan noda pada produk konsumen dan industri, termasuk pakaian, kemasan makanan, busa pemadam kebakaran, serta berbagai peralatan rumah tangga. Sifat persistennya menyebabkan paparan akumulatif di lingkungan dan tubuh manusia, mengaitkan PFAS dengan berbagai risiko kesehatan seperti gangguan hormon dan kanker. Upaya regulasi PFAS secara global semakin menguat dengan munculnya wacana pelarangan menyeluruh bahan ini. Uni Eropa telah berjalan lebih jauh dengan proposal pelarangan kelas PFAS di bawah kerangka regulasi REACH dan langkah progresif lainnya yang menargetkan pembatasan penggunaan PFAS di berbagai produk konsumen, termasuk pembatasan zat PFAS dalam busa pemadam kebakaran dan produk industri tertentu. Larangan penuh ini diproyeksikan tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga mengurangi biaya kesehatan dan pembersihan yang diperkirakan mencapai ratusan miliar euro selama beberapa dekade ke depan.

Sedangkan di Asia Tenggara, khususnya Indonesia, kesadaran dan kerangka kebijakan terhadap PFAS masih tergolong lemah. Laporan situasi PFAS menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menjadi pihak dalam Stockholm Convention sejak 2009, PFAS secara luas belum diatur secara khusus dalam program monitoring nasional. Beberapa produk konsumen di Indonesia, termasuk pakaian sintetis dan kemasan makanan, telah ditemukan mengandung PFAS pada tingkat yang melebihi batas aman yang diusulkan di Uni Eropa, sementara regulator Indonesia belum menetapkan regulasi spesifik untuk bahan ini. Implikasi lingkungan dari keberadaan PFAS di Indonesia sangat serius. Senyawa ini telah terdeteksi di berbagai produk konsumen serta lingkungan, termasuk di sedimen pantai dan produk tekstil, yang menunjukkan karakteristik bioakumulatif dan mobilitas tinggi. Tanpa pengaturan yang jelas, PFAS berpotensi mencemari sumber air minum, tanah pertanian, serta ekosistem laut yang mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir. Selain itu, keterbatasan fasilitas pemantauan dan uji laboratorium membuat pemahaman tentang persebaran PFAS di lingkungan Indonesia tetap belum komprehensif.

Pelarangan dan pembatasan PFAS secara keseluruhan memiliki dampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Selain mengurangi paparan terhadap zat yang bersifat karsinogenik atau mengganggu endokrin, kebijakan yang kuat akan mendorong inovasi dalam industri untuk beralih ke bahan alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan. Ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang menekankan pada kualitas air yang aman, pengelolaan bahan kimia berbahaya, dan lingkungan bersih bagi generasi mendatang. Langkah ke depan bagi Indonesia mencakup penguatan kebijakan nasional yang mengatur PFAS sebagai bahan berbahaya dalam berbagai sektor industri dan produk konsumen. Ini melibatkan penetapan standar nasional untuk PFAS di air minum dan produk, peningkatan kapasitas pengujian di laboratorium, serta integrasi pemantauan PFAS dalam program lingkungan yang lebih luas. Dengan merujuk pada praktik terbaik internasional dan rekomendasi ilmiah, Indonesia dapat membangun kerangka regulasi yang efektif untuk mengurangi dampak PFAS terhadap kesehatan dan lingkungan.

Dampak PFAS yang Terjadi di Indonesia

1. Temuan PFAS dalam produk konsumen

Laporan dari IPEN (International Pollutants Elimination Network) pada 2023 menemukan kandungan PFAS pada sejumlah produk konsumen di Indonesia, termasuk tekstil tahan air dan kemasan makanan berbasis kertas. Beberapa sampel menunjukkan kadar yang melampaui batas aman yang diterapkan di Uni Eropa. Dampaknya, masyarakat berisiko terpapar PFAS melalui kontak kulit maupun migrasi zat kimia ke makanan, yang dalam jangka panjang dapat berkontribusi pada gangguan hormon, penurunan imunitas, dan peningkatan risiko kanker.

2. Potensi pencemaran air dan lingkungan pesisir

Sebagai negara dengan aktivitas industri tekstil dan manufaktur yang cukup besar, Indonesia berpotensi mengalami pelepasan PFAS ke badan air melalui limbah industri. Studi global yang dirujuk oleh UNEP menunjukkan bahwa PFAS sangat persisten dan dapat berpindah jauh melalui aliran air, mencemari sungai hingga laut. Dalam konteks Indonesia, pencemaran ini berisiko mengganggu ekosistem pesisir dan perikanan, terutama karena PFAS dapat terakumulasi dalam biota laut yang kemudian dikonsumsi manusia.

3. Risiko dari penggunaan busa pemadam kebakaran (AFFF)

PFAS banyak digunakan dalam aqueous film-forming foam (AFFF) untuk pemadaman kebakaran, terutama di bandara dan fasilitas migas. Di berbagai negara, lokasi pelatihan pemadam kebakaran menjadi titik kontaminasi tanah dan air tanah. Indonesia memiliki banyak fasilitas industri dan bandara yang berpotensi menggunakan produk serupa, sehingga tanpa pengawasan ketat, terdapat risiko kontaminasi sumber air tanah di sekitar lokasi tersebut.

Peran Pemerintah dan Dinas Terkait

1. Komitmen melalui Konvensi Internasional

Indonesia merupakan pihak pada Stockholm Convention sejak 2009. Konvensi ini telah memasukkan beberapa jenis PFAS, seperti PFOS dan PFOA, ke dalam daftar bahan kimia yang dibatasi atau dieliminasi. Komitmen ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk mengendalikan produksi, penggunaan, dan impor PFAS tertentu.

2. Peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki mandat dalam pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) serta pengawasan pencemaran lingkungan. KLHK berperan dalam :

  • Menyusun regulasi turunan terkait pengendalian bahan kimia berbahaya.
  • Melakukan pemantauan kualitas air dan tanah.
  • Mengintegrasikan isu PFAS dalam kebijakan pengelolaan limbah industri.

Ke depan, KLHK dapat memperkuat standar baku mutu air terkait PFAS serta meningkatkan kapasitas laboratorium untuk deteksi senyawa ini.

3. Peran BPOM dan Kementerian Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan dalam pengawasan keamanan pangan dan kemasan makanan. Jika PFAS ditemukan dalam kemasan atau produk yang bersentuhan langsung dengan pangan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan atau penarikan produk. Sementara itu, Kementerian Kesehatan dapat mengembangkan pedoman paparan aman PFAS dalam air minum, merujuk pada standar yang ditetapkan oleh World Health Organization.

4. Tantangan dan Langkah Strategis ke Depan

Tantangan utama Indonesia adalah keterbatasan data nasional mengenai sebaran PFAS serta belum adanya regulasi komprehensif yang mengatur seluruh kelompok PFAS sebagai satu kelas bahan kimia. Pemerintah perlu :

  • Mengembangkan inventaris nasional PFAS.
  • Menetapkan ambang batas PFAS dalam air minum dan limbah industri.
  • Mendorong substitusi bahan kimia yang lebih aman.
  • Melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan limbah industri dan kualitas air.

Pencemaran bahan kimia yang membahayakan lingkungan umumnya berasal dari aktivitas industri, pertanian, pertambangan, serta limbah domestik. Berbagai jurnal ilmiah dan laporan lembaga internasional menunjukkan bahwa paparan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan degradasi ekosistem, gangguan kesehatan manusia, hingga pencemaran jangka panjang pada tanah dan air. Salah satu kelompok paling berbahaya adalah logam berat seperti merkuri (Hg), timbal (Pb), dan kadmium (Cd). Studi yang dipublikasikan dalam jurnal Environmental Pollution dan laporan World Health Organization menjelaskan bahwa logam berat bersifat toksik, bioakumulatif, dan tidak dapat terurai secara hayati. Di Indonesia, pencemaran merkuri banyak dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas skala kecil. Untuk mengendalikan dampaknya, pemerintah menerbitkan peraturan dari KLHK tentang air limbah domestik, air limbah industri, dan air sungai.

Kelompok berikutnya adalah pestisida dan bahan kimia pertanian, terutama organofosfat dan organoklorin. Menurut laporan Food and Agriculture Organization dan berbagai artikel di jurnal Science of the Total Environment, residu pestisida dapat mencemari tanah, air permukaan, dan organisme non-target seperti ikan dan burung. Di Indonesia, pengendalian pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian tentang pendaftaran dan pengawasan pestisida, serta pengawasan residu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahan kimia persisten lainnya adalah Persistent Organic Pollutants (POPs), termasuk PCB, dioksin, dan beberapa jenis PFAS. Berdasarkan publikasi United Nations Environment Programme (UNEP), POPs bersifat sangat persisten, dapat berpindah jarak jauh melalui udara dan air, serta terakumulasi dalam jaringan lemak makhluk hidup. Indonesia mengendalikan zat ini melalui partisipasi dalam Stockholm Convention dan implementasinya dalam regulasi nasional mengenai pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk kewajiban pelaporan dan pengelolaan limbah B3 oleh industri.

Selain itu, bahan kimia industri dan limbah berbahaya (B3) seperti pelarut organik, limbah tekstil, serta senyawa per- dan polyfluoroalkyl (PFAS) juga menjadi perhatian global. Studi di jurnal Environmental Science & Technology menyoroti bahwa limbah industri yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari air tanah dan sungai. Di Indonesia, pengendalian dilakukan melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunan mengenai pengelolaan limbah B3 yang diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Regulasi ini mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin pembuangan limbah, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala. Secara keseluruhan, literatur ilmiah menegaskan bahwa pengendalian pencemaran bahan kimia membutuhkan pendekatan terpadu: regulasi ketat, pemantauan laboratorium yang memadai, transparansi data, dan penegakan hukum yang konsisten. Indonesia telah memiliki kerangka hukum dasar yang cukup kuat, namun berbagai jurnal dan laporan kebijakan menunjukkan bahwa tantangan utama masih terletak pada implementasi, pengawasan di tingkat daerah, serta peningkatan kapasitas teknis untuk mendeteksi dan mengendalikan bahan kimia berbahaya secara efektif.

Daftar Referensi

Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2021). International code of conduct on pesticide management: Guidelines on highly hazardous pesticides. FAO. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHK RI.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Pemerintah Republik Indonesia.

Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants. (2019). Text and annexes of the Stockholm Convention. Secretariat of the Stockholm Convention. 

United Nations Environment Programme. (2023). Global monitoring plan for persistent organic pollutants. UNEP. 

World Health Organization. (2017). Guidelines for drinking-water quality (4th ed.). WHO. 

Zhang, Y., Beesoon, S., Zhu, L., & Martin, J. W. (2013). Biomonitoring of perfluoroalkyl acids in human urine and estimates of biological half-life. Environmental Science & Technology, 47(18), 10619–10627. 
Tchounwou, P. B., Yedjou, C. G., Patlolla, A. K., & Sutton, D. J. (2012). Heavy metal toxicity and the environment. EXS, 101, 133–164.

Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Scan the code
Terima Kasih telah menghubungi kami.