\

Dampak Gas Air Mata dari Aksi Demo: Tantangan bagi Laboratorium Lingkungan

Facebook
Twitter
LinkedIn
gas air mata

Gas Air Mata dalam Pengendalian Massa

Penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa sering kali menjadi pilihan utama aparat keamanan saat menghadapi demonstrasi besar. Meskipun dianggap efektif dalam membubarkan kerumunan secara cepat, gas air mata menyisakan berbagai persoalan, terutama pada aspek lingkungan dan kesehatan. Bahan kimia aktif seperti chloroacetophenone (CN) atau chlorobenzylidene malononitrile (CS) memiliki potensi mencemari udara, tanah, dan air di sekitar lokasi kejadian. Di area padat penduduk atau dekat fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit, dampak residu gas ini bisa berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan. Hal ini memunculkan tantangan baru, terutama bagi laboratorium lingkungan yang bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menganalisis keberadaan senyawa kimia berbahaya pasca aksi. 

Dampak Lingkungan Dari Residu Gas Air Mata

Gas air mata tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi juga meninggalkan jejak pada lingkungan. Ketika ditembakkan, gas ini melepaskan partikel kimia yang bisa mengendap di permukaan tanah, mencemari air hujan, serta menyusup ke sistem drainase dan air permukaan. Beberapa studi menunjukkan bahwa sisa-sisa senyawa CS dapat bertahan di lingkungan selama beberapa hari hingga minggu, tergantung pada cuaca dan kondisi tanah. Pembakaran tabung gas juga menghasilkan logam berat seperti timbal, tembaga, dan seng yang berbahaya jika terakumulasi di ekosistem. Maka dari itu, penting untuk mengevaluasi lokasi pasca-demo sebagai zona yang perlu pemantauan kualitas lingkungan secara khusus.

Tantangan Laboratorium Lingkungan Dalam Analisis Gas Air Mata

Laboratorium lingkungan menghadapi tantangan besar dalam melakukan deteksi dan analisis senyawa gas air mata. Banyak laboratorium belum memiliki peralatan kromatografi canggih seperti GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry) yang dibutuhkan untuk mendeteksi senyawa volatil dengan konsentrasi sangat rendah. Di samping itu, belum ada standar baku nasional yang mengatur ambang batas paparan senyawa gas air mata di udara atau tanah, membuat analisis laboratorium bersifat asumtif atau mengacu pada standar internasional. Pengambilan sampel pasca-kerusuhan juga memiliki risiko tersendiri, terutama jika dilakukan di area yang belum aman atau masih memiliki sisa kontaminasi. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan teknis khusus, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan pedoman teknis operasional dalam situasi pasca-gas air mata. 

Peran Regulasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Menjawab tantangan ini, pemerintah sebaiknya mengembangkan protokol lingkungan pasca-kerusuhan yang mewajibkan pemantauan kualitas udara dan tanah secara cepat dan sistematis. Laboratorium lingkungan, terutama yang berada di bawah dinas lingkungan hidup daerah, perlu dilengkapi dengan alat dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengatasi isu ini. Kolaborasi antara lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mendorong transparansi serta mencegah risiko jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Lebih jauh, regulasi khusus mengenai pemakaian bahan kimia untuk pengendalian massa juga perlu dikaji ulang dari perspektif keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, laboratorium lingkungan memainkan peran strategis sebagai garda depan dalam deteksi dini dan mitigasi dampak kimia berbahaya akibat tindakan aparat.

Risiko Kesehatan Masyarakat

Gas ini menyebabkan iritasi hebat pada mata, saluran pernapasan, dan kulit, sehingga membuat orang yang terpapar sulit bertahan lama di area tersebut. Selain efek langsung pada manusia, gas air mata juga mengandung zat kimia yang dapat meninggalkan residu berbahaya di lingkungan sekitar. Penggunaan gas air mata memang efektif membubarkan massa, tapi meninggalkan dampak luas yang perlu diperhatikan. Paparan gas air mata dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata yang menyebabkan perih dan air mata deras, batuk, sesak napas, hingga mual dan pusing. Bagi orang dengan penyakit pernapasan seperti asma atau bronkitis, paparan ini bisa memicu serangan yang berpotensi berbahaya. Dalam paparan jangka panjang atau dosis tinggi, iritasi dapat menyebabkan luka pada selaput lendir dan jaringan pernapasan. Ada pula risiko gangguan kulit berupa kemerahan, gatal, dan ruam. Oleh karena itu, paparan gas air mata harus dihindari atau ditangani dengan cepat agar tidak menimbulkan komplikasi. 

Dampak Lanjutan pada Lingkungan dan Tantangan Mitigasi

Selain efek kesehatan, gas air mata juga memberikan dampak negatif pada lingkungan. Senyawa kimia aktif dari gas air mata dapat menempel pada permukaan tanah, tanaman, dan bangunan. Residu ini bisa larut ke dalam air hujan dan mencemari sistem drainase, sungai, atau sumur di sekitar lokasi aksi. Beberapa tabung gas air mata juga mengandung logam berat yang dilepaskan saat pembakaran, seperti timbal, tembaga, dan seng, yang berbahaya bagi mikroorganisme dan hewan air. Akumulasi bahan kimia dan logam berat ini dapat merusak keseimbangan ekosistem dan berpotensi mencemari rantai makanan. Pengelolaan dampak gas air mata menjadi tantangan serius, terutama bagi laboratorium lingkungan dan instansi pengawas. Deteksi residu gas dan logam berat membutuhkan peralatan canggih dan tenaga ahli khusus. Selain itu, belum ada standar baku nasional yang mengatur batas aman residu gas air mata di lingkungan, sehingga pengujian dan pemantauan masih bersifat sporadis. Proses pembersihan lingkungan pasca-penggunaan gas air mata juga memerlukan prosedur khusus agar tidak menyisakan dampak jangka panjang. Oleh karena itu, perlu pengembangan regulasi, peralatan, dan pelatihan untuk memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi.

Studi Kasus: Dampak Gas Air Mata dari Aksi Demonstrasi

Studi kasus seperti insiden pada Senin, 25 Agustus 2025, dan Kamis, 28 Agustus 2025, terjadi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI yang berujung ricuh. Situasi memanas sekitar pukul 12.45 WIB pada 25 Agustus, ketika polisi mulai menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air ke arah para pendemo yang berusaha bertahan di sekitar halaman utama DPR. Pada 28 Agustus, kericuhan pecah sekitar pukul 16.00 WIB, dengan massa melempari barikade petugas dengan batu, kayu, botol, kembang api, hingga petasan. Polisi kemudian merangsek maju untuk memukul mundur massa ke arah Senayan, menggunakan mobil water cannon dan menembakkan gas air mata berkali-kali guna mengurai kerumunan. Pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar lokasi juga terkena dampak dari penggunaan gas air mata. Gas air mata yang ditembakkan hingga ke kawasan Palmerah dan Pejompongan juga mempengaruhi masyarakat sipil yang tidak terlibat langsung dalam aksi. Di Indonesia, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa diatur oleh Polri. Namun, tidak ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan gas air mata di luar konteks pengamanan area terbatas lain. Polri menyatakan bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa tidak berbahaya, namun hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli kesehatan. Penggunaan gas air mata dalam aksi unjuk rasa di Senayan menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur penggunaannya, dampak terhadap masyarakat sipil dan lingkungan sekitar tetap signifikan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan revisi regulasi terkait penggunaan gas air mata.

Tugas dan Fungsi Laboratorium Lingkungan dalam Kasus Gas Air Mata

Tugas dan fungsi laboratorium lingkungan terkait pencemaran gas air mata pasca demonstrasi :

1. Pemantauan dan Pengambilan Sampel Lingkungan

  • Mengidentifikasi lokasi terdampak (jalan, area publik, saluran air) untuk dilakukan pengambilan sampel.
  • Mengambil sampel udara, tanah, dan air di sekitar lokasi yang terpapar gas air mata.
  • Melakukan pengambilan sampel permukaan dari benda-benda terpapar (tembok, jalan, bangunan).
  • Menentukan waktu dan metode sampling agar akurat, karena senyawa gas air mata cepat menguap.
  • Memastikan prosedur sampling sesuai SOP dan keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD lengkap.

2. Analisis Kimiawi di Laboratorium

  • Menganalisis kandungan senyawa CS (chlorobenzylidene malononitrile) atau CN (chloroacetophenone) menggunakan alat seperti GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry).
  • Mengukur tingkat konsentrasi bahan kimia berbahaya yang tersisa di udara, tanah, dan air.
  • Mendeteksi keberadaan logam berat dari tabung gas (misalnya timbal, tembaga, seng) yang bisa terakumulasi.
  • Melakukan uji toksisitas untuk melihat dampak terhadap mikroorganisme atau hewan kecil di area tersebut.
  • Membandingkan hasil uji dengan standar baku mutu lingkungan nasional atau referensi internasional. 

3. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Membuat laporan teknis hasil analisis untuk disampaikan ke dinas lingkungan hidup, dinas kesehatan, atau instansi terkait lainnya.
  • Melaporkan potensi risiko kesehatan masyarakat berdasarkan kadar bahan kimia yang ditemukan.
  • Menyimpan data sebagai arsip pengawasan lingkungan jangka panjang, terutama di lokasi rawan demo.
  • Menyusun rekomendasi teknis mengenai pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran signifikan.
  • Melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat sekitar (misal melalui media lokal atau surat edaran DLH).

4. Tindak Lanjut dan Rekomendasi Mitigasi

  • Memberikan masukan kepada pemerintah daerah atau kepolisian tentang risiko lingkungan penggunaan gas air mata.
  • Merekomendasikan langkah-langkah pemulihan, seperti pembersihan area dengan metode aman lingkungan.
  • Mendukung advokasi publik terkait penggunaan bahan pengendali massa yang ramah lingkungan dan minim dampak.
  • Menyusun pedoman pengawasan pasca-kerusuhan sebagai rujukan jika terjadi kejadian serupa di masa depan.
  • Berperan dalam penelitian lanjutan terkait efek jangka panjang residu kimia dari gas air mata di lingkungan perkotaan.

Perlu diingat, Belum ada baku mutu resmi dari pemerintah Indonesia khusus untuk gas air mata di lingkungan (berbeda dengan limbah B3 biasa). Oleh karena itu, laboratorium lingkungan bisa mengacu pada standar internasional sementara dari WHO, EPA (AS), atau EU. Kolaborasi lintas sektor seperti dengan dinas kesehatan, kepolisian, dan akademisi sangat dianjurkan.

Ancaman Tambahan: Polusi Udara dari Pembakaran saat Demonstrasi

Selain itu, demonstrasi yang berlangsung ricuh juga seringkali disertai pembakaran benda-benda seperti ban bekas, sampah plastik, dan kayu, yang semuanya menghasilkan asap pekat dan beracun. Pembakaran ini melepaskan zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), sulfur dioksida (SO₂), dan senyawa hidrokarbon aromatik polisiklik (PAHs) yang bersifat karsinogenik. Polutan ini tidak hanya berbahaya bagi manusia, tetapi juga memperburuk kondisi udara secara umum, terutama di kawasan perkotaan dengan ventilasi udara terbatas. Dalam jumlah besar, pembakaran ini bisa meningkatkan suhu mikro di sekitar lokasi dan menyebabkan efek rumah kaca lokal. Oleh karena itu, aksi pembakaran saat demonstrasi menjadi ancaman tambahan terhadap kualitas udara.

Peran Laboratorium Lingkungan dalam Pemantauan Kualitas Udara

Dampak polusi udara akibat demonstrasi tidak hanya bersifat sementara. Sisa-sisa bahan kimia di udara bisa mengendap dan mempengaruhi kualitas udara harian, bahkan hingga beberapa hari pasca-aksi. Oleh karena itu, instansi lingkungan hidup dan laboratorium lingkungan memiliki tugas penting untuk memantau kualitas udara sebelum dan sesudah aksi unjuk rasa. Alat seperti Air Quality Monitoring System (AQMS) dan uji laboratorium terhadap partikel udara dapat digunakan untuk mengukur dampaknya secara ilmiah.

Selain pemantauan, edukasi kepada masyarakat dan aparat keamanan tentang bahaya polusi udara saat demonstrasi juga perlu ditingkatkan untuk mendorong aksi yang lebih aman dan minim dampak lingkungan.

Daftar Referensi

CNN Indonesia. (2025, August 25). Demo Ricuh di DPR, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Dibubarkan. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250825130035-20-xxxx/demo-ricuh-di-dpr-polisi-tembakkan-gas-air-mata

TIMES Indonesia. (2025, August 28). Ricuh Demo di Senayan, Massa Lempari Polisi hingga Dibubarkan Gas Air Mata. https://timesindonesia.co.id/peristiwa-nasional/552034/ricuh-demo-di-senayan-massa-lempari-polisi-hingga-dibubarkan-gas-air-mata

Antara News. (2022, October 3). Polri tak akan gunakan gas air mata saat mengamankan pertandingan. https://www.antaranews.com/berita/3180753/polri-tak-akan-gunakan-gas-air-mata-saat-mengamankan-pertandingan

Olajos, E. J., & Salem, H. (2001). Riot control agents: pharmacology, toxicology, and biochemistry. Journal of Applied Toxicology, 21(5), 355–391. https://doi.org/10.1002/jat.785

Rothenberg, C., Achanta, S., Svendsen, E. R., & Jordt, S. E. (2016). Tear gas: An epidemiological and mechanistic reassessment. Annals of the New York Academy of Sciences, 1378(1), 96–107. https://doi.org/10.1111/nyas.13141

Environmental Protection Agency (EPA). (2016). Integrated Science Assessment for Particulate Matter (Final Report). U.S. Environmental Protection Agency. https://www.epa.gov/isa/integrated-science-assessment-isa-particulate-matter

World Health Organization. (2006). Air quality guidelines: Global update 2005. WHO Regional Office for Europe. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-EHG-06.02

Permenaker. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/112705/permenaker-no-5-tahun-2018

Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Scan the code
Terima Kasih telah menghubungi kami.