\

Apa itu akreditasi KAN dan registrasi KLHK?

Facebook
Twitter
LinkedIn
apa itu akreditasi KAN dan registrasi KLHK?

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga resmi di bawah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang memberikan sertifikasi kompetensi terhadap laboratorium, termasuk laboratorium pengujian lingkungan, berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17025. Akreditasi ini berlaku selama lima tahun dan mencakup penilaian kompetensi teknis, sistem manajemen mutu, serta kualitas prosedur pengujian. Registrasi KLHK adalah proses legalisasi laboratorium tersebut agar hasil pengujiannya memiliki kekuatan hukum yang sah (legally binding). Laboratorium harus terlebih dahulu terakreditasi KAN dan mendapatkan rekomendasi dari BSN atau pemerintah daerah untuk dapat diregistrasi oleh KLHK.

Tahapan Akreditasi KAN

  1. Persiapan dokumen dan sistem mutu laboratorium sesuai ISO/IEC 17025.
  2. Evaluasi dokumen dan audit teknis beserta inspeksi lapangan.
  3. Penyusunan koreksi atas temuan audit dan verifikasi kembali.
  4. Penerbitan akreditasi (LP-xxxx-IDN), berlaku 5 tahun, dengan audit supervisi berkala

Tahapan Registrasi KLHK

  1. Laboratorium mengajukan sertifikat KAN dan rekomendasi resmi ke KLHK.
  2. KLHK melakukan verifikasi administrasi dan inspeksi lapangan.
  3. Terbit SK registrasi dan laboratorium dapat mengeluarkan hasil uji yang berkekuatan hokum

Kenapa Penting untuk Laboratorium Lingkungan

Kekuatan Hukum & Penegakan Regulasi

Laboratorium yang teregistrasi menghasilkan data yang sah secara hukum, dapat dijadikan alat bukti dalam proses penegakan hukum terhadap pencemaran atau pelanggaran lingkungan. Saat ini tercatat kurang lebih 1.426 laboratorium penguji yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), artinya sudah memenuhi standar sebagai laboratorium. Namun baru sebanyak 221 yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh KLH sebagai laboratorium lingkungan. Lokasi laboratorium tersebut tersebar di 32 provinsi, dengan 80% berada di Jawa dan Sumatera. Laboratorium teregistrasi oleh KLH artinya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa hasil laboratoriumnya itu legally binding atau berkekuatan hukum.

Banyak kegiatan-kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak ter-cover oleh aktivitas perangkat pemerintah di Provinsi maupun Kabupaten. Sebetulnya, kewenangan di bidang lingkungan hidup telah kongruen atau merata dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Dengan begitu, semuanya mempunyai kewajiban untuk menjalankan fungsi lingkungan hidup. Namun demikian, dengan segala kompleksitas, dinamisasi dan politisasi di tingkat tapak, ada beberapa unsur kegiatan perlindungan lingkungan yang belum sepenuhnya dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Menteri LH Hanif mengungkapkan ada dua hal setidaknya yang belum sepenuhnya dilakukan yaitu penaatan terhadap peraturan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

Kredibilitas & Kepercayaan

Laboratorium lingkungan berperan penting dalam menganalisis sampel yang dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, keselamatan, dan lingkungan secara keseluruhan. Laboratorium tersebut menguji sampel air, tanah, udara, dan limbah untuk mendeteksi kadar polutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan membantu pelestarian sumber daya alam. Mengingat pentingnya kegiatan ini, akreditasi laboratorium lingkungan sangat penting untuk memastikan laboratorium tersebut memenuhi standar kompetensi dan kemampuan teknis tertentu. Akreditasi ini menegaskan bahwa laboratorium tersebut memiliki sistem mutu yang diperlukan, personel yang terampil, dan peralatan yang tepat untuk melaksanakan kegiatan pengujian secara akurat dan andal.

Akreditasi membantu dalam membangun keandalan dan kredibilitas hasil laboratorium. Ketika sebuah laboratorium lingkungan terakreditasi, hal itu menunjukkan kepatuhannya terhadap standar yang diakui industri. Hal ini membangun kepercayaan dengan klien, otoritas regulasi, dan masyarakat karena meyakinkan mereka bahwa laboratorium tersebut secara konsisten menghasilkan hasil yang valid dan dapat diandalkan.

Proses akreditasi laboratorium lingkungan terdiri dari beberapa langkah utama :

  • Aplikasi dan Dokumentasi : Laboratorium yang ingin mendapatkan akreditasi harus terlebih dahulu mengajukan aplikasi beserta dokumentasi lengkap mengenai prosedur operasional dan sistem jaminan mutu.
  • Penilaian di Lokasi : Badan akreditasi kemudian melakukan penilaian menyeluruh di lokasi. Selama inspeksi ini, penilai mengevaluasi peralatan laboratorium, kompetensi staf, dan kepatuhan terhadap sistem manajemen mutu yang ditetapkan.
  • Temuan dan Koreksi : Setelah penilaian, laboratorium menerima laporan yang merinci setiap ketidaksesuaian dengan standar. Laboratorium harus mengatasi temuan ini dengan melakukan koreksi yang diperlukan.
  • Pemberian Akreditasi : Setelah laboratorium memperbaiki masalah apa pun dan memenuhi semua kriteria, akreditasi diberikan. Ini diikuti dengan tinjauan berkala berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.

Laboratorium yang memperoleh akreditasi akan memperoleh banyak keuntungan :

  • Peningkatan Reputasi: Akreditasi berfungsi sebagai tanda kualitas dan keandalan, meningkatkan reputasi laboratorium di antara para pemangku kepentingan dan klien.
  • Peningkatan Akurasi Hasil Pengujian: Prosedur standar dan audit rutin memastikan bahwa pengujian dan hasil yang dihasilkan oleh laboratorium akurat dan dapat diandalkan.
  • Keunggulan Pasar: Laboratorium terakreditasi sering kali diberikan preferensi dalam tender dan tawaran proyek karena akreditasi meyakinkan klien potensial tentang kompetensi laboratorium.
  • Pengakuan Internasional: Akreditasi dari badan yang diakui sering kali mematuhi standar internasional, sehingga kredensial laboratorium diakui dalam skala global.

Melalui akreditasi, laboratorium lingkungan tidak hanya memperkuat reputasi dan keandalannya, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya pelestarian lingkungan. Mereka memastikan bahwa data dan hasil mereka dapat dipercaya, yang sangat penting untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam kebijakan lingkungan, standar kesehatan, dan peraturan keselamatan. Singkatnya, laboratorium lingkungan yang terakreditasi sangat penting dalam perjalanan menuju lingkungan yang berkelanjutan dan sehat. Pekerjaan mereka mendukung banyak aspek penilaian dan kepatuhan ekologis, yang menggarisbawahi pentingnya mempertahankan standar yang ketat dan peningkatan berkelanjutan dalam praktik laboratorium.

Standar Pengujian Lingkungan

Standar pengujian lingkungan adalah seperangkat pedoman, prosedur, dan metode teknis yang digunakan untuk memastikan bahwa pengukuran atau analisis kualitas lingkungan dilakukan dengan cara yang terstandarisasi, akurat, dan dapat diandalkan. Standar ini berlaku untuk berbagai media lingkungan seperti air, udara, tanah, limbah, dan emisi, dan bertujuan mendukung perlindungan lingkungan serta penegakan hukum. 

Standar pengujian lingkungan merupakan aturan teknis yang mengatur bagaimana suatu parameter lingkungan diuji di laboratorium atau lapangan, termasuk:

  • Metode pengambilan sampel
  • Teknik analisis di laboratorium
  • Kalibrasi dan validasi alat ukur
  • Pelaporan hasil uji

Standar ini memastikan bahwa hasil pengujian:

  • Konsisten dan dapat dibandingkan antar laboratorium.
  • Diakui secara nasional dan internasional (jika mengikuti ISO/SNI).
  • Sah digunakan sebagai bukti dalam regulasi dan litigasi.

Berikut jenis standar yang digunakan secara umum :

Berdasarkan Ruang Lingkup Media Lingkungan:

Media LingkunganContoh Standar PengujianParameter Umum
Air PermukaanSNI 6989.57:2008BOD, COD, DO, pH, logam berat
Air LimbahSNI 6989.10:2011Minyak & lemak, TSS, ammonia
Udara AmbienSNI 7119.3:2017PM10, SO₂, NO₂, CO, O₃
Emisi Sumber Tidak BergerakSNI 19-7117.6-2005Partikulat, gas SO₂, NOx
Tanah & SedimenSNI 06-6989.2:2004Logam berat, pH, bahan organik
Air LautSNI 6989.122:2019Salinitas, logam berat, pH

Berdasarkan Lembaga Standarisasi:

Lembaga StandarJenis StandarContoh
BSN (Indonesia)SNISNI 6989.11:2004 (Analisis TSS)
ISO (Internasional)ISO/IECISO 5667 (sampling air), ISO 14000 (lingkungan)
USEPA (AS)EPA MethodsEPA 200.7 (logam dengan ICP-OES)
APHAStandard Methods4500-H⁺, 5220B, 5310C

Setiap standar umumnya mencakup komponen berikut:

  1. Tujuan analisis, jenis sampel, dan parameter uji.
  2. Persiapan alat dan bahan, Jenis reagen, larutan standar, serta kalibrasi alat yang digunakan.
  3. Prosedur pengambilan dan pengawetan sampel
    • Lokasi dan frekuensi sampling
    • Cara menghindari kontaminasi
    • Cara menyimpan sampel agar parameter tetap stabil (misalnya suhu 4°C)
  4. Langkah analisis laboratorium misalnya:
    • Gravimetri untuk TSS
    • Titrasi untuk COD
    • Spektrofotometri untuk logam
    • ICP-OES atau AAS untuk logam berat
  5. Kendali mutu (QA/QC)
    • Uji blanc, duplikat, spike
    • Baku mutu laboratorium
    • Reproduksibilitas dan presisi
  6. Interpretasi hasil dan pelaporan
    • Satuan hasil (mg/L, ppm, μg/m³)
    • Bandingkan dengan baku mutu KLHK (PP 22/2021, Permen LHK)

Tantangan dalam implementasi

  • Tidak semua laboratorium memiliki alat canggih (misalnya ICP-MS atau GC-MS).
  • Reagen dan bahan kimia standar sering sulit diperoleh, terutama di daerah.
  • SDM laboratorium tidak selalu paham penggunaan metode standar secara benar.
  • Kurangnya pembaruan standar nasional terhadap perkembangan ISO terbaru.

Legalitas Laboratorium: Akreditasi + Registrasi

Legalitas laboratorium mengacu pada status hukum dan pengakuan resmi dari lembaga yang melakukan pengujian, pengambilan sampel, atau analisis, agar hasil yang dikeluarkannya dapat diakui secara sah oleh regulator, industri, lembaga hukum, dan publik. Dalam konteks laboratorium lingkungan di Indonesia, legalitas ini terutama ditentukan oleh dua aspek utama:

  1. Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  2. Registrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Legalitas laboratorium adalah bukti formal bahwa laboratorium telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif, serta diakui secara hukum untuk melakukan pengujian tertentu dalam ruang lingkup yang ditetapkan. Legalitas ini mencakup:

AspekPenjelasan
TeknisMemiliki sistem mutu, metode uji terverifikasi, SDM kompeten, dan peralatan terkalibrasi.
AdministratifTerdaftar secara resmi dan memiliki izin sesuai ketentuan kementerian atau lembaga teknis.
HukumHasil uji dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan hukum dan administratif (misalnya untuk penegakan hukum lingkungan).

Lembaga yang menerbitkan legalitas :

A. Komite Akreditasi Nasional (KAN)

KAN memberikan akreditasi laboratorium berdasarkan standar mutu internasional ISO/IEC 17025. Akreditasi ini diakui oleh International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) dan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Standardisasi Nasional.

B. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

KLHK Melakukan registrasi laboratorium lingkungan agar dapat digunakan sebagai acuan resmi dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. Dasar hukumnya tercantum pada Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Tata Cara Registrasi Laboratorium Lingkungan.

Kenapa Legalitas Laboratorium Itu Penting?

Tanpa akreditasi atau registrasi, hasil analisis tidak bisa digunakan sebagai bukti sah dalam proses hukum, pengaduan masyarakat, atau evaluasi dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL). Berdasarkan Permen LHK No. P.93/2018, hanya laboratorium terregistrasi KLHK yang hasil uji lingkungannya diakui secara resmi. Legalitas menjamin bahwa proses pengujian dilakukan dengan standar internasional (ISO/IEC 17025), sehingga data valid, reliabel, dapat ditelusuri (traceable), bebas dari manipulasi dan kesalahan sistemik. Banyak proyek lingkungan (pemerintah/swasta) mensyaratkan penggunaan laboratorium yang legal (terakreditasi dan teregistrasi). Tanpa legalitas, laboratorium tidak dapat berpartisipasi dalam banyak kegiatan pemantauan kualitas lingkungan. Selain itu, masyarakat akan lebih percaya pada laporan lingkungan yang dikeluarkan oleh laboratorium yang sah dan legal.

Dampak Jika Laboratorium Tidak Legal

DampakPenjelasan
Hasil tidak sahTidak dapat digunakan dalam AMDAL, litigasi, atau inspeksi.
Ditolak tenderTidak memenuhi syarat teknis dalam proyek lingkungan
Rentan sanksiJika memberikan laporan palsu, bisa terkena sanksi pidana/perdata.
Hilangnya kepercayaanBaik dari publik, mitra kerja, maupun pemerintah.

Kesimpulan :

Laboratorium lingkungan memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Keberadaannya menjadi sumber data ilmiah yang penting dalam pengambilan keputusan, baik oleh pemerintah, industri, maupun masyarakat. Namun, keabsahan (legalitas) dari hasil uji hanya dapat diakui jika laboratorium tersebut:

  1. Telah terakreditasi oleh KAN sesuai standar mutu internasional ISO/IEC 17025.
  2. Telah teregistrasi oleh KLHK sesuai Permen LHK No. P.93/2018.

Tanpa memenuhi kedua syarat ini, hasil analisis lingkungan tidak dapat digunakan secara resmi dalam proses hukum, dokumen AMDAL, atau laporan pemantauan lingkungan. Maka, akreditasi dan registrasi bukan sekadar administratif, tetapi fondasi penting untuk integritas dan validitas data lingkungan.

Sumber referensi : 

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018
    Tentang Tata Cara Registrasi Laboratorium Lingkungan
    Jakarta: Kementerian LHK.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021
    Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP PPLH).
  3. ISO/IEC 17025:2017
    General Requirements for the Competence of Testing and Calibration Laboratories.
    Geneva: International Organization for Standardization (ISO).
  4. Yusran, M., & Sulastri, D. (2021).
    “Analisis Penerapan Sistem ISO/IEC 17025 pada Laboratorium Pengujian Lingkungan di Indonesia.”
    Jurnal Lingkungan Tropis, 25(2), 89–98.
    [DOI atau link sesuai jurnal institusi]
  5. Hakim, A., & Sutrisno, H. (2022).
    “Hubungan Antara Akreditasi KAN dan Validitas Hasil Uji Laboratorium Lingkungan.”
    Jurnal Ilmu Lingkungan Indonesia, 18(1), 51–62.
  6. Sari, F., & Wirawan, D. (2023).
    “Registrasi KLHK sebagai Instrumen Penjamin Kualitas Data Pemantauan Lingkungan.”
    Jurnal Teknologi dan Manajemen Lingkungan, 12(1), 33–41.
  7. Lestari, N., & Pranowo, R. (2020).
    “Penerapan Metode Standar dalam Pengujian Air Limbah: Studi Kasus Laboratorium Terakreditasi.”
    Jurnal Sains dan Teknologi Lingkungan, 9(2), 123–130.
Scroll to Top
Kirim Pesan
Kirim pesan pada kami
Scan the code
Terima Kasih telah menghubungi kami.