Pentingnya Sanitasi di Fasilitas Kesehatan
Sanitasi di fasilitas kesehatan bukan hanya tentang menjaga kebersihan fisik semata, tetapi juga menjadi bagian penting dari pencegahan infeksi dan perlindungan kesehatan masyarakat. Lingkungan yang bersih meminimalkan risiko penyebaran penyakit menular dan memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan optimal.
Sanitasi yang baik juga menciptakan rasa aman bagi semua pihak, baik pasien, tenaga medis, maupun pengunjung. Dengan lingkungan yang sehat, fasilitas kesehatan dapat mempertahankan kualitas pelayanan dan reputasi sebagai tempat yang profesional dan terpercaya.
Manfaat Sanitasi bagi Tenaga Medis
Bagi tenaga medis, lingkungan yang bersih mengurangi risiko terkena penyakit dari pasien atau limbah medis. Sanitasi yang terjaga membuat mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir berlebihan terhadap kontaminasi.
Selain itu, tempat kerja yang bersih dan higienis meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja. Tenaga medis dapat fokus pada pelayanan tanpa terganggu oleh masalah lingkungan seperti bau tidak sedap atau risiko infeksi dari permukaan yang tidak steril.
Manfaat Sanitasi bagi Pasien
Bagi pasien, sanitasi yang baik membantu mempercepat proses penyembuhan. Ruang perawatan yang steril menekan risiko infeksi silang yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Lebih dari itu, lingkungan yang bersih juga memberikan ketenangan psikologis. Pasien yang dirawat di tempat yang nyaman dan higienis akan merasa lebih tenang, sehingga mendukung pemulihan secara fisik maupun mental.
Komponen dan Penerapan Sanitasi di Fasilitas Kesehatan
Sanitasi di fasilitas kesehatan mencakup banyak aspek yang saling berkaitan, mulai dari pengelolaan limbah, penyediaan air bersih, hingga kualitas udara di dalam ruangan. Semua elemen ini harus bekerja bersama untuk memastikan standar kesehatan terpenuhi.
Pengelolaan Limbah Medis
Limbah medis, seperti jarum suntik bekas, perban terkontaminasi, atau sisa bahan kimia laboratorium, berpotensi menularkan penyakit jika tidak dikelola dengan benar. Setiap rumah sakit atau klinik wajib memiliki prosedur pemilahan, penyimpanan, dan pemusnahan limbah medis sesuai standar pemerintah.
Misalnya, limbah tajam harus ditempatkan dalam wadah khusus tahan tusukan, sementara limbah infeksius harus melalui proses sterilisasi sebelum dibuang. Dengan sistem yang baik, risiko pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit dapat ditekan seminimal mungkin.
Penyediaan Air Bersih dan Ventilasi
Air bersih adalah kebutuhan mutlak di fasilitas kesehatan. Air digunakan untuk sterilisasi peralatan medis, kebersihan tangan, serta kebutuhan pasien sehari-hari. Karena itu, kualitas air harus dipantau secara berkala untuk memastikan bebas dari bakteri atau zat berbahaya.
Selain air, ventilasi udara juga memegang peran penting. Sistem ventilasi yang baik membantu mengurangi konsentrasi mikroorganisme di udara, menjaga suhu ruangan tetap nyaman, dan mencegah penyebaran penyakit melalui droplet.
Sanitasi Rumah Sakit dan SOP yang Diterapkan
Setiap rumah sakit diwajibkan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas mengenai sanitasi. SOP ini mencakup jadwal pembersihan, metode disinfeksi, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas kebersihan.
Dengan adanya SOP, semua pihak di rumah sakit memiliki panduan yang seragam dalam menjaga kebersihan, sehingga tidak ada celah yang bisa meningkatkan risiko infeksi.
Kebersihan Puskesmas dan Peran Petugas
Puskesmas sebagai layanan kesehatan tingkat pertama juga harus memiliki standar kebersihan yang baik. Petugas kebersihan memegang peranan penting dalam menjaga fasilitas tetap steril dan nyaman bagi masyarakat.
Mereka tidak hanya bertugas membersihkan, tetapi juga memahami prosedur dasar pencegahan infeksi agar setiap tindakan pembersihan dilakukan dengan benar dan aman.
Pengujian Sanitasi di Klinik
Klinik perlu melakukan pengujian berkala terhadap kualitas air, udara, dan permukaan ruangan. Pengujian ini membantu mendeteksi potensi kontaminasi lebih awal, sehingga tindakan perbaikan dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan risiko kesehatan.
Biasanya, pengujian melibatkan pemeriksaan kadar bakteri, kualitas udara, hingga kelembapan ruangan yang berpotensi menjadi sarang kuman.
Berikut adalah tabel ringkasan peraturan pemerintah yang mengatur pengujian lingkungan di kawasan klinik dan rumah sakit
| Peraturan / UU | Ruang Lingkup / Fokus | Ketentuan Utama Terkait Pengujian Lingkungan |
|---|---|---|
| PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (dan pelaksanaannya Permenkes No. 2 Tahun 2023) | Kesehatan lingkungan di berbagai fasilitas (termasuk fasilitas kesehatan | Menetapkan standar baku mutu lingkungan (air, udara, tanah, sarana & bangunan, vektor) dan persyaratan teknis pengelolaan limbah serta pengawasan kondisi lingkungan |
| Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit | Kesehatan lingkungan khusus di rumah sakit | Mengatur standar baku mutu air, udara, tanah, pangan, sarana & bangunan, serta vektor; terdapat formulir inspeksi dan penilaian lingkungan rumah sakit |
| Keputusan Menteri Kesehatan No. 1335 Tahun 2002 | Pengujian kualitas udara di rumah sakit | Mengatur prosedur pengambilan dan pengukuran sampel kualitas udara di ruang rumah sakit |
| UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Pengelolaan lingkungan secara umum | Dasar hukum pengaturan kualitas lingkungan dan pengelolaan limbah, termasuk fasilitas kesehatan |
| PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3 | Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) | Mengatur cara pengelolaan limbah B3 di fasilitas seperti rumah sakit agar aman dan sesuai standar |
Berikut adalah parameter teknis pengujian air dan udara di fasilitas kesehatan (klinik, rumah sakit), berdasarkan acuan regulasi yang berlaku di Indonesia :
| Parameter | Jenis & Nilai Teknis |
|---|---|
| Air (Higiene) | Kimia: pemeriksaan 6 bln; Biologi: 1 bln. Disertai fisika (e.g., kekeruhan ≤ 25 NTU, pH 6,5-8,5). Biologi: total coliform ≤ 50, E. coli = 0 CFU/100 mL |
| Air (Spesifik Ruang) | Operasi: RO ditambah; Hemodialisis: kesadahan, klorin, bakteri, endotoksin, logam; Cooling tower: pemeriksaan Legionella dan biofilm |
| Udara (Mikrobiologi) | Ruang operasi ≤ 10 CFU/m³; ICU/bersalin/pemulihan ≤ 200-500 CFU/m³ |
| Udara (Fisik & Gas) | Debu <10 µm ≤ 150 µg/m³; Gas kimia: CO, CO₂, Pb, NO₂, SO₂, HCHO, VOC sesuai ambang; Suhu 20-30 °C; RH 40-70 %; PM2.5/PM10 sesuai SBMKL; Kebisingan ≤ 55 dB(A) |
| Ventilasi & Tekanan | ACH ≥ 12/jam; tekanan positif/negatif sesuai fungsi ruangan (isolasi hingga –15 Pa) |
| Frekuensi Pengujian | Air kimia 6 bln; biologi 1 bln; udara tahunan, atau saat SOP/disinfektan berubah, renovasi, atau outbreak |
Peran Laboratorium Lingkungan
Laboratorium lingkungan berperan dalam menganalisis sampel air, udara, dan limbah dari fasilitas kesehatan. Hasil pengujian ini kemudian dilaporkan kepada manajemen untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait sanitasi.
Data dari laboratorium sangat penting karena memberikan gambaran objektif tentang kondisi lingkungan di fasilitas kesehatan.
Pengendalian Infeksi dan Pemantauan Lingkungan
Selain menerapkan sanitasi, fasilitas kesehatan juga harus memiliki sistem pengendalian infeksi yang terintegrasi. Tujuannya adalah mencegah penyebaran penyakit melalui pemantauan dan evaluasi yang rutin.
Pelatihan dan Edukasi Sanitasi
Tenaga medis, petugas kebersihan, dan staf lainnya perlu mendapatkan pelatihan rutin mengenai sanitasi. Pelatihan ini mencakup cara mencuci tangan yang benar, penggunaan disinfektan, hingga pengelolaan limbah yang aman.
Edukasi yang berkelanjutan membuat semua pihak memiliki kesadaran yang sama tentang pentingnya kebersihan lingkungan kerja.
Sistem Audit dan Frekuensi Pengujian
Audit kebersihan dilakukan untuk memastikan semua SOP dijalankan dengan baik. Hasil audit digunakan untuk mengevaluasi efektivitas program sanitasi yang sudah diterapkan.
Selain itu, audit membantu menentukan seberapa sering pengujian sanitasi harus dilakukan agar selalu sesuai standar kesehatan.
Faktor yang Meningkatkan Frekuensi Pengujian
Ada beberapa kondisi yang mengharuskan pengujian dilakukan lebih sering, misalnya saat terjadi wabah penyakit, renovasi bangunan, atau lonjakan jumlah pasien. Frekuensi yang lebih tinggi memastikan tidak ada risiko kesehatan yang terabaikan.
Regulasi dan Parameter Teknis Sanitasi
Sanitasi fasilitas kesehatan diatur dalam berbagai regulasi pemerintah yang menetapkan standar teknis, mulai dari kualitas air hingga pengelolaan limbah.
Ringkasan Regulasi yang Berlaku
Regulasi biasanya mencakup batas baku mutu air bersih, standar kualitas udara, hingga prosedur pengolahan limbah medis. Setiap fasilitas kesehatan wajib mematuhi aturan ini agar izin operasional tetap berlaku.
Parameter Pengujian Air
Pengujian air mencakup parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi. Misalnya, pemeriksaan pH, kadar klorin, serta keberadaan bakteri E. coli yang menjadi indikator utama kualitas air.
Parameter Pengujian Udara
Kualitas udara di fasilitas kesehatan dipantau melalui pengukuran suhu, kelembapan, serta tingkat kebersihan partikel di udara. Standar ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit melalui droplet atau udara.
Kesimpulan
Sanitasi fasilitas kesehatan merupakan investasi penting dalam melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan penerapan SOP yang jelas, pemantauan berkala, serta kepatuhan terhadap regulasi, fasilitas kesehatan dapat memastikan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses penyembuhan.
Daftar Referensi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. https://peraturan.bpk.go.id/Details/245563/permenkes-no-2
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/111721/permenkes-no-7-tahun-2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2004). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Greenlab Indonesia. (2023). Parameter wajib dalam uji kualitas air minum menurut Permenkes. https://greenlab.co.id/news/Parameter-Wajib-dalam-Uji-Kualitas-Air-Minum-Menurut-Permenkes
Gede H.A.C.E. (2023). Permenkes No. 2 Tahun 2023. https://gedehace.blogspot.com/2023/02/permenkes-no-2-tahun-2023.html
Studocu. (2023). Permenkes No. 7 Tahun 2019 – Ringkasan & Penjelasan Parameter Lingkungan RS. https://www.studocu.id/id/document/stikes-notokusumo-yogyakarta/farmakokinetika-dasar/permenkes-no-7-th-2019-dddd/75542520
Scribd. (2023). Permenkes dan PP Terkait Kesehatan Lingkungan & Udara. https://id.scribd.com/document/629109689/PERMENKES-2-2023 https://id.scribd.com/document/495612006/PP-22-2021-PPLH
Indonesian Public Health. (2020). Kualitas udara ruangan rumah sakit. https://www.indonesian-publichealth.com/kualitas-udara-ruang-rumah-sakit
Kompasiana. (2023). Permenkes No. 2 Tahun 2023 menggantikan sejumlah regulasi lama. https://www.kompasiana.com/handokosemarang2803/640aa09c4addee1b5b376e22
