\
Air memiliki peran dan manfaat besar bagi kehidupan bumi yang keberadaanya harus selalu terjaga dan terlindungi. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sumber Mata Air berasal dari bawah tanah di lapisan hidrosfer bumi yang belum tercemar. Tidak hanya dari Mata Air, sumber air juga berasal dari Air Hujan, Air Permukaan dan Air Tanah. Dalam segi kualitas dan kelayakan Mata Air memiliki keunggulan yang digunakan untuk kebutuhan air minum. Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia menjadi tolak ukur pemenuhan kebutuhan Air Bersih yang semakin meningkat. Sehingga mempengaruhi peningkatan kualitas dan kuantitas Air Minum guna mendapat kehidupan yang sehat dan bersih. Berdasarkan (Permenkes RI No. 492/Menkes/Per/IV/2010) yang dimaksud dengan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Peraturan tersebut merupakan persyaratan Kualitas Air Minum yang diatur oleh Indonesia. Hal-hal yang perlu diperhatikan apabila Kualitas air minum dapat dikatakan baik adalah meliputi persyaratan bakteriologi, kimia, fisik dan radioaktif. Mengingat bahwa pada dasarnya tidak ada air yang 100% murni, dalam arti memenuhi syarat yang patut untuk kesehatan, maka harus diusahakan sedemikian rupa, sehingga syarat yang dibutuhkan harus terpenuhi atau paling tidak mendekati syarat- syarat yang di kehendaki. Pengolahan air minum merupakan proses pemisahan air dari pengotornya secara fisik, kimia dan biologi. Proses pengolahan air bersih menjadi air minum pada prinsipnya adalah filtrasi (penyaringan) dan disinfeksi. Proses filtrasi dimaksudkan selain untuk memisahkan kontaminan tersuspensi juga memisahkan campuran yang berbentuk koloid termasuk mikroorganisme dari dalam air, sedangkan disinfeksi dimaksudkan untuk membunuh mikroorganisme yang tidak tersaring oleh proses sebelumnya. Syarat fisik yang digunakan untuk air minum seharusnya airnya tidak memiliki warna, tidak mempunyai bau, tidak juga memilki rasa, airnya jernih. Jika tidak memilki satu dari syarat fisiknya tersebut, dapat dinyatakan airnya tidak baik untuk kesehatan. Tetapi jika syarat fisik tersebut telah terpenuhi, dapat dikatakan airnya memilki kualitas yang baik untuk dikonsumsi.
Gambar 2. Kualitas Air Minum Yang Tidak Baik
Gambar 1. Kualitas Air Minum yang Baik
Sedangkan Untuk menyatakan air minum yang akan diminum tersebut terbebas dari adanya bakteri ataupun tidak adanya bakteri, dengan memanfaatkan bakteri coliform dan e.coli. Pemeriksaan pada air minum dengan menggunakan Membrane Filter Technique, 90% dari sampel air tersebut akan di lihat dalam waktu 24 jam. Kualitas Air Minum sebaiknya tidak terdapat kandungan bakteri coliform dan e.coli pada saat pengujian Air Minum agar dapat dikatakan telah memenuhi syarat adalah melalui uji laboratorium lingkungan agar standar air minum dapat dikatakan telah layak. Kadar maksimum yang diperbolehkan pada parameter biologi E.Coli dan Bakteri Coliform adalah 0 dalam satuan jumlah per 100 mL sampel air minum. Selain itu, Hal-hal lain yang perlu diperhatikan pada kualitas air minum yang berhubungan langsung dengan kesehatan adalah kadar kimia yang terdiri dari Air Raksa, Alumunium, Arsen, Barium, Besi, Fluorisa, Kadmim, Kesadahan, Chlorida, Chromium valensi 6, Mangan, Natrium,kadar Nitrat, Nitrit, Perak, ph, Selenium, Seng, Sianida, Sulfat, Sulfida sebagai H2S, Tembaga, Timbal, KMnO4. Di samping jumlah atau volume air yang besar yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang tidak kalah penting adalah kualitas air yang memenuhi standar. Tidak semua sumber air ketersediaannya dalam kualitas yang layak untuk dikonsumsi. Seperti air tanah yang ada di bumi tidak pernah terdapat dalam keadaan murni bersih,
Dalam pemantauan kualitas udara ambien, konsentrasi polutan ditentukan dengan menggunakan waktu pengukuran sesaat yaitu selama 1 jam dan 8 jam dan dapat pula menggunakan waktu pengukuran dalam 24 jam. Waktu pengukuran sesaat selama 1 jam dapat dilakukan oleh pangambilan contoh uji Sulfur Dioksida (SO2), Karbonmonoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO2) dan Ozon (O3). Waktu pengukuran sesaat dapat pula dilakukan selama 8 jam oleh pengambilan contoh uji Karbonmonoksida (CO), dan Ozon (O3). Sedangkan waktu pengukuran 24 jam dapat dilakukan oleh Karbonmonoksida (CO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Timbal (Pb), dan
Adapun dampak yang ditimbulkan dari Deforestasi / akibat dari kerusakan hutan :
Gambar 3. Ilustrasi Air telah tercemar
tetapi selalu ada senyawa atau mineral lain yang larut di dalamnya, sering kali juga mengandung bakteri atau mikroorganisme lainnya. Hal ini tidak berarti bahwa semua air di bumi telah tercemar, khususnya untuk air tanah tergantung pada: kondisi spesifik geologi, kondisi hidrologi, dan juga dari ulah manusia yang ada di areal dan di sekitar sumber air tersebut. Semakin buruk kualitas air yang tersedia akan semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sumber air yang bersih dan layak untuk dikonsumsi. Adanya senyawa atau unsur lain dan bakteri atau mikroorganisme di dalam sumber air akan berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan bagi manusia terutama bagi kesehatan manusia. “ Lalu bagaimana dengan air minum rebusan yang prosesnya dengan merebus hingga mendidih sehingga membunuh bakteri dan kuman yang ada di dalam air?”Air bersih yang telah direbus hingga mendidih mungkin dapat membunuh bakteri dan kuman yang ada. Namun bukan berarti air telah terbebas dari berbagai kontaminan dan menghilangkan partikel kimia berbahaya atau bahkan akan merusak kandungan mineral di dalam nya. Pada Umumnya, air yang tidak layak minum tentu akan menimbukan berbagai masalah Kesehatan seperti gangguan pencernaan atau sejenisnya. Di setiap daerah memiliki kualitas air minum yang berbeda – beda sehingga Rasa dan Kandungan mineral yang juga dapat berbeda sehingga tidak heran apabila tiap air minum memiliki rasa yang berbeda-beda. Rasa yang berbeda-beda pada Air Minum dapat juga berasal dari pH air itu sendiri. pH Normal yang diperbolehkan pada Kualitas air minum yaitu antara 6,5 – 8,5. Air minum yang berasal dari mata air vulkanik yang kaya akan mineral alami biasanya memiliki pH antara 6-8,5 sedangkan Air minum yang didapatkan nya dari sungai, danau atau sumur memiliki pH antara 5-7.5. Sehingga Perbedaan rasa pada air minum bukan disebabkan oleh efek kemasan plastik melainkan dari kandungan mineral yang terdapat didalamnya.
Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak teernilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non kayu, pengatur tata air, pencegah banjir, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahun, kebudayaan, rekreasi, pariwisata, dan sebagainya. oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk pencegahan dan perlindungan dari kebakaran hutan. Salah satu upaya untuk mengurangi kebakaran hutan adalah dengan melakukan kegiatan monitoring kejadian kebakaran dan melakukan pemetaan luasan hutan secara berkala untuk melihat distribusi dan perubahan luasan hutan akibat terjadinya kebakaran hutan. Teknologi setelit penginderaan jauh dapat digunakan untuk melakukan pementauan curah hujan, kebakaran dan perubahan luasan hutan, karean teknologi ini mempunyai kemampuan resolusi temporan yang relative cepat sehingga dapat memberikan informasi permukaan Bumi secara secara terus menerus. Pemerintah melakukan berbagai upaya mencegah deforestasi dan degradasi hutan, diantaranya yaitu melalui kebijakan trategis moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut yang terus dipertahankan sampai saat ini, memberikan lahan kepada masyarakat untuk mengelolanya secara lestari dan bertanggungjawab, menyelesaikan berbagai konflik penggunaan lahan, dan melakukan pemantauan izin serta penegakan hukum. Kelapa sawit yang dimanfaatkan sebagai minyak nabati selain meningkatkan perekononian juga dapat meningkatkan kerusakan lahan (Degradasi). Pemerintah melakukan kerjasama dengan masyarakat dan sektor swasta untuk pencegahan dan pemadaman dini kebakaran hutan dan lahan, termasukmembentuk bridage pemadam api (fire brigade), pengelolaan ekosistem gambut, restorasi landkap hutan, dan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan dan kawasan konservasi melalui program perhutanan sosial, dan pengelolaan hutan lestari melalui penerapan mandatory forest dan sertifikasi hasil hutan. Berdasarkan data Perkembangan Luas Lahan Berhutan di Indonesia Kementerian Lingkungan Hudup dan Kehutanan (KemenLHK), pada tahun 2019 Hutan memiliki luasan sebesar 94,1 juta Ha atau 50% dari total daratan. Sedangkan pada tahun 2021 dikabarkan oleh KemenLHK luas hutan menjadi 90,2 Ha. Rasio luas tutupan hutan alam dibanding luas daratan pun semakin terlihat miris. Jumlah tersebut akan berperan dalam usaha Indonesia unutk menurunkan emisi gas rumah kaca dan memenuhu target yang dudah ditetapkan untuk mengatasi perubahan iklim.
Kerusakan Hutan di Indonesia telah berada pada level yang sangat kritis. Hal ini telah dilakukan penelitian yang menyebutkan pahwa Indonesia menjadi negara pengrusak hutan tertinggi di dunia dikarenakan banyak Kawasan hutan yang mengalami masalah kerusakan. Beberapa bentuk terjadinya kerusakan hutan dipicu oleh berbagai kegiatan seperti :
Sebagai negara Hukum, Indonesia seharusnya memegang otoritas tertinggi dalam penyelamatan hutan di Indonesia dan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengusaha atau yang terkait agar lebih lebih menjalankan hukum yang sesuai dengan UU yang ada, yaitu UU no 18 tahun 2013 sehingga adanya efek jera bagi pelaku perusakan hutan. Untuk pihak pengusaha agar memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah dalam mengolah hasil hutan dan dalam alih fungsi lahan hutan, sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah hutan yang mengakibatkan bencana bagi lingkungan dan manusia serta saran bagi masyarakat yang langsung bersentuhan dengan hutan adalah hendaknya menjaga hutan dan menghindari prilaku negatif yang berujung pada kerusakan hutan serta saran untuk masyarakat luas adalah hendak nya cermat dan efisien dalam memakai produk olahan hasil hutan sehingga bisa mengurangi permintaan terhadap hasil olahan hutan. Dasar Hukum yang memegang wewenang tentang kerusakan di Indonesia yang terdapat pada UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hutan Indonesia secara berkelanjutan. Ketentuan perundangan ini adalah lex specialis (ketentuan khusus) dari UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Kehutanan). UU P3H bertujuan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang sistematis dan sulit untuk diselesaikan oleh UU No. 41 tahun 1999. Salah satu pasal dari UU P3H yang secara gamblang melarang kegiatan perusakan hutan adalah Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Pasal tersebut mengatur bagaimana UU P3H mengatur salah satu kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, yaitu penebangan liar. Untuk mengurangi dampak negatif industri kelapa sawit terhadap lingkungan, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai mitigasi atau mengurangi emisi karbon. Diantaranya adalah melakukan evaluasi kesesuaian lahan, yaitu dengan mengidentifikasi karakteristik lahan gambut sebelum melakukan deforestasi untuk pembukaan lahan perkebunan. Selain itu, juga dapat mengaplikasikan teknik zero burning yaitu teknik pembukaan lahan tanpa melakukan pembakaran pada lahan. Tentunya, untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan juga diperlukan dukungan kebijakan pemerintah. Salah satunya yaitu telah dikeluarkannya Permentan No.11 Tahun 2015 tentang penerapan ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Penerapan ISPO dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan perkebunan kelapa sawit melalui penerapan 7 prinsip dan kriteria. Pengelolaan lahan gambut dalam ISPO didukung dengan peraturan Permentan No. 14 Tahun 2009 dan Inpres No. 10 Tahun 2011. Beberapa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan kejadian kebakaran hutan dan lahan yaitu
Melihat pentingnya peran hutan bagi keseimbangan ekosistem dunia, alangkah baiknya bagi kita untuk dapat turut serta saling bersinergi bersama masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga hutan yang ada, karena hutan yang lestari adalah salah satu pendukung paling penting untuk menjaga keseimbangan alam. Peringatan Hari Hutan Sedunia diadakan dengan tujuan agar kita semakin sadar dan peduli tentang betapa pentingnya hutan bagi kehidupan setiap makhluk hidup yang tinggal di bumi kita ini. Ada berbagai ekosistem yang tinggal di dalam hutan, jika hutan terus dihabisi maka akan banyak kerugian yang kita rasakan, pasalnya bukan hanya kita yang membutuhkan hutan tetapi juga para generasi penerus kita. Udara yang bersih bisa dihasilkan oleh hutan yang ada di sekitar kita, penyerapan karbon dioksida yang dikeluarkan membantu kita untuk mengurangi kadar racun dalam kehidupan sehari-hari, dan dengan demikian sudah selayaknya kita menjaga dan melestarikan hutan di sekitar kita. Selain itu dengan semakin banyaknya hutan yang hilang menyebabkan perubahan iklim yang akan berpengaruh pada kehidupan kita sehari-hari, contohnya pemanasan global. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan antara lain:
Pada tanggal 21 Maret pada setiap tahunnya negara-negara didorong untuk melakukan upaya berskala lokal, Nasional maupun Internasional untuk membuat acara yang masih bersinggungan dengan hutan dan pohon. Memperingati hari kehutanan sedunia bisa dilakukan dengan cara yang paling sederhana yaitu dengan menghemat penggunaan kertas dan menghemat penggunaan tissue. Tanpa sadar, setiap hari kita pasti menggunakan atau paling tidak sangat berhubungan dengan kertas. boros kertas ternyata turut membantu laju pangurangan hutan (Deforestasi). Dalam sehari, jutaan lembar kertas yang digunakan oleh orang Indonesia sehingga ada jutaan pula pohon hutan yan ditebang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan meminimalisasi pengugnaan kertas, maka kita turut membantu menyelamatkan hutan Indonesia. Cara menghemat penggunaan kertas dapat dilakukan berupa Menggunakan kertas dua sisi, Menggunakan Kertas Bekas, Memaksimalkan dokumen secara digital, Menggunakan kertas daur ulang atau kertas berbahan non kayu, memanfaatkan media digital sebagai pengganti menyebarkan brosur.
Gambar 4. Air Minum dalam Kemasan
PT. AXO Green Laboratory - Green Chemistry Green Laboratory
Namun, Air minum dalam kemasan plastik juga akan dapat merusak kandungan air minum didalamnya apabila tidak disimpan dengan benar. Air minum dalam kemasan memiliki tanggal kadaluarsa sehingga akan dapat menyebabkan penurunan kualitas air minum. Tanggal kadaluarsa pada Air minum dalam kemasan digunakan bukan untuk mengetahui kadaluarsa Air Minum seperti kita tahu bahwa Air Minum tidak memiliki tanggal kadaluarsa melainkan digunakan untuk mengetahui tanggal kadaluarsa pada Botol kemasan plastic Air Minum. Hal tersebut dikarenakan bahwa Botol kemasan plastic melalui proses pengolahan secara kimiawi yang menyebabkan bahan-bahan kimia tersebut tidak dapat bertahan lama apabila terpapar langsung dengan air. Juga tidak disarankan untuk merefill Botol Kemasaan Plastik dengan Air Mineral karena tentunya juga akan berbahaya bagi Kesehatan. Mayarakat pedesaan umumnya memiliki sumber air pegunungan untuk mencukupi kebutuhan kualitas air minumnya. Air Minum pegunungan memiliki manfaat besar bagi Kesehatan tubuh karena Air nya terkena sinar ultraviolet alami dari matahari secara lansgung sehingga Air ini sangat baik apabila dikonsumsi langsung setiap hari. Air pegunungan berasal dari air hujan yang masuk kedalam lapisan permukaan tanah yang terus menembus kebatuan hingga sampai ke bawah tanah. Sedangkan mineral yang dihasilkan berasal dari proses Geokimia dan Hidrokimia yang tergantung dari batuan penyusun pegunungan sehingga pada tiap pegunungan akan menghasilkan kadar dan jumlah mineral yang relative berbeda. Jenis mineral yang dihasilkan biasanya terdiri dari unsur seperti Ca, Na, K, Fe, dan Mg sebagai kation, sedangkan anionnya terdiri atas Cl, SO4, dan CHO4. Gunung yang masih aktif cenderung menghasilkan mineral yang lebih tinggi dikarenakan dapat menyimpan dan mengalirkan air bersih dalam batuannya dalam jumlah besar. Manfaat mineral yang dihasilkan pegunungan bagi manusia antara lain sebagai sumber Kalsium yang dapat meningkatkan Kesehatan tulang dan gigi, Mineral Kalium yang dapat menstabilkan tekanan darah dan menjaga konsistensi air di dalam tubuh, Mineral Fe dalam air mineral dapat mengikat oksigen, Mineral Magnesium dapat mengendalikan detak jantung hingga menenangkan saraf dansisten pencernaan, Mineral Klorida dapat menjaga keseimbangan air dalam tubuh. Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal diperkotaan yang jauh dari mata air pegunungan mestinya penasaran dari manakah sumber Air Minum setiap hari. Di daerah perkotaan kebutuhan masyarakat akan air bersih untuk berbagai keperluan sangat diutamakan. Kondisi sosial ekonomi serta kesehatan masyarakat akan lebih baik apabila mengkonsumsi air bersih yang dikelola secara higienis serta diusahakan oleh Perusahaan Air Minum (PDAM). Dalam kapasitasnya sebagai kawasan pemukiman yang padat penduduk yang diwarnai oleh berbagai aktifitas masyarakat, tersedianya air bersih yang cukup akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara signifikan dan kualitas kesehatan masyarakat yang semakin membaik. Air permukaan sebagai sumber air baku, pada saat ini masih menjadi pilihan instalasi pengolahan air minum PDAM. Walaupun dari segi kualitas air, merupakan yang terburuk dibandingkan dengan sumber air baku lainnya. Namun dari segi kuantitas dan kontinuitas masih tersedia dalam jumlah banyak dibandingkan dengan ke 3 (tiga) sumber air baku yang lain. Walaupun demikian, untuk menghasilkan air permukaan ini menjadi air minum, diperlukan instalasi pengolahan agar air dapat diminum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persoalannya adalah kualitas air permukaan sekarang ini cenderung menurun, baik karena adanya limbah cair yang berupa limbah domestik maupun limbah industri, serta sampah. Peningkatan pencemaran air permukaan sudah sangat tinggi, dibandingkan ketika instalasi pengolahan air minum PDAM yang dibangun pada 30 atau 40 tahun yang lalu dengan kondisi kualitas air yang ada pada saat itu. Untuk itu perlu lebih ditingkatkan sosialisasi agar masyarakat dan industri tidak membuang limbah cair maupun sampah ke air permukaan. Pengawasan terhadap badan air perlu lebih ditingkatkan kalau perlu dilakukan tindakan yang berupa denda atau hukuman agar kualitas air permukaan menjadi lebih baik lagi. Jika kualitas air permukaan menjadi lebih baik, kemampuan instalasi pengolahan untuk mengolah air menjadi optimum, dengan demikian masyarakat yang menikmati air minum akan mendapat pelayanan yang lebih baik, yang akan mendorong pertambahan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan air minum yang baik. Evaluasi tata perizinan hak usaha air perlu dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan b atasan tegas bahwa pengusahaan terhadap air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Pengawasan dan pengendalian pengusahaan sumber daya air harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik antara industri AMDK dan masyarakat serta menjamin kualitas air minum yang beredar di masyarakatakan tetap terbuka atau tetap dapat berperan serta dalam penyediaan air bersih dan air minum dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang diberikan oleh negara secara ketat. Peran masyrarat dalam penyediaan air bersih dan turut serta menjaga kualitas dan kuantitas air bersih dapat terbentuk sikap dalam kesadaran masyarakat untuk melakukan upaya-upaya terhadap kebersihan air sungai dan hemat air yang diterapkan secara turun menurun dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
Refrensi: Irawan Dedi, 2020. https://www.sehatq.com/artikel/seperti-apakah-air-minum-yang-menyehatkan https://www.sehatq.com/ Lokadata. ID, 2020. https://artikel.rumah123.com/dari-mana-sih-sumber-air- minum-masyarakat-indonesia-59374 . https://artikel.rumah123.com/ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2010. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 492/MENKES/PER/IV/2010 TENTANG PERSYARATAN KUALITAS AIR MINUM: Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Qadriyatun Sri Nurhayati, 2015, PENYEDIAAN AIR BERSIH DI INDONESIA: PERAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, SWASTA, DAN MASYARAKAT, Yogyakarta, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika 2015